Lima Desa Gagal Serap Dana Desa

DD Tahap II, Silpa Capai Rp1,78 Miliar

TIGARAKSA, SNOL—Meski telah beru­lang kali diberikan kesempatan, namun hingga akhir tahun 2017 kemarin, ke­lima desa penerima Dana Desa (DD) belum juga mampu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) dan realisasi fisik pekerjaan dana pemban­gunan DD tahap pertama. Akibatnya, lima desa itu tidak dapat mencairkan dana desa tahap II.

Kelima desa itu antararanya, Desa Jeunjing,  Desa Bantar Panjang, Desa Jengkol, Desa Cijeruk dan Desa Ke­daung. Akibat hal tersebut, sebanyak Rp 1,78 miliar DD gagal terserap dan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Ang­garan (Silpa).

Koordinator DD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dikdik Sodikin mengatakan, total DD untuk Desa Jeunjing sebesar Rp927juta, Desa Bantar Panjang Rp837 juta, Desa Jengkol Rp909 juta, Desa Cijeruk Rp868 juta dan Desa Kedaung Rp908 juta. Na­mun dalam perjalanannya, kelima desa itu tidak dapat mencairkan anggaran secara keseluruhan karena belum ada Lpj DD tahap I, sehingga sisa anggaran yang tidak terserap menjadi Silpa.

“Rincian Silpa DD untuk Desa Jeun­jing mencapai Rp371 juta, Desa Ban­tar Panjang Rp334 juta, Desa Jengkol Rp363 juta, Desa Cijeruk Rp347 juta, dan Desa Kedaung Rp363 juta. Total ke­seluruhannya mencapai Rp1,78 miliar,” katanya kepada Satelit News, kemarin.

Kata Dikdik, meski telah berulang kali diberikan kelonggaran waktu agar laporan dan kemajuan fisik di lapangan bisa terselesaikan hingga pertangahan Desember 2017, namun kelima desa itu tidak juga mampu menyerahkan Lpj tahap satu dan dokumen kemajuan pe­kerjaan fisik di lapangan.

“Akibatnya, DD tahap dua terpaksa ti­dak dapat disalurkan untuk pembangu­nan di desa dan dibiarkan mengendap begitu saja menjadi Silpa tahun 2017,” tegasnya.

Selain itu, menanggapi rencana penghapusan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, Dikdik mengaku tidak keberatan. Menurutnya, ADD yang diterima desa saat ini sudah cukup besar.

Lanjut Dikdik, ADD yang bersumber dari Pemprov Banten juga tidak terlalu berpengaruh bagi pembangunan desa, melihat nilainya yang hanya berkisar Rp30 juta saja untuk masingmasing desa.

“Tidak terlalu berpengaruh, nilainya juga tidak seberapa. Dari pada sema­kin repot untuk dibuatkan laporan per­tanggungjawaban penggunaan angga­rannnya. Yang ini saja (dana desa, red) masih saja ada desa yang belum menyelesaikan laporannya,” katanya.

Hal itu, kata Dikdik, sebagai langkah serius dari DPMPD kepada pemerin­tahan di desa yang sebelumnya hanya dimintai laporan penggunaan sera­pan anggaran di tahun 2015 dan 2016. Berbeda mulai tahun 2017, seluruh penggunaan DD harus disertai laporan penggunaan anggaran dan kemajuan fisik di lapangan.

Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang, Nurul Huda mengatakan, pada perten­gahan Desember 2017 lalu, ada 33 yang terancam tidak mendapatkan DD tahap dua akibat laporan pertanggungjawa­ban penggunaan anggaran dan kema­juan fisik tahap satunya mengalami molor dari jadwal.

Sebelumnya, perpanjangan waktu diberikan sebanyak tiga kali, terakhir sampai hari Senin (11/12) lalu hingga larut malam. Akhirnya didapat hanya 28 Desa saja yang bisa menyelesaikan SPJ nya. Selebihnya masih juga belum rampung.

“Akibatnya, sejumlah Kades yang molor itu diharuskan menandatangani surat pernyataan, diantaranya surat pernyataan kesediaan tidak mencairkan DD tahap dua bagi yang gagal membuat laporan pertanggungjawaban DD tahap satu dan surat pernyataan agar seluruh desa bisa menyelesaikan seluruh fisik pekerjaannya di lapangan sebelum akhir tahun 2017, selambatlambatnya hingga 31 Desember. Proses penan­datanganan surat pernyataan dilaku­kan dihadapan Inspektorat dan Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang, Ban­teng Indarto,” katanya. (mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.