Proyek PL akan Dialihkan ke ULP
Agar Lebih Terbuka dan Transparan
TIGARAKSA, SNOL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menghilangkan sistem Penunjukkan Langsung (PL), pada proses pengadaan barang dan jasa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya menghilangkan sistem PL ini agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa bisa digarap seluruhnya oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tangerang.
“Sesuai arahan pemerintah pusat dan saat ini sedang melakukan kajian serta pembuatan aturannya terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah secara keseluruhan di ULP,” ungkap Kepala Bagian ULP Setda Kabupaten Tangerang Iskandar Ishak kepada Satelit News, kemarin.
Menurut Ishak, rencana itu akan dilakukan pada akhir tahun 2018 agar ULP di seluruh daerah menjadi satu badan. Berubahnya ULP menjadi Badan atau Dinas, maka dipastikan bentuk pengadaan barang dan jasa seluruhnya akan melalui ULP di masing-masing daerah bisa terlaksana.
Saat ini kata Ishak, ULP menangani sejumlah kegiatan lelang atau pada Pagu anggaran yang nilainya di atas Rp200 juta saja. Sedangkan untuk paket PL masih di dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sementara ini, memang kami (ULP, red) tidak diwajibkan untuk menggarap PL, karena yang dilelang itu di atas Rp 200 juta. Tapi bukan tidak mungkin sepanjang ada kebijakan (bisa menggarap PL, red),” katanya.
Lanjut Ishak, jumlah PL sangat banyak tersebar di semua dinas yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan diperkirakan mencapai ribuan. Meski nilai satuan PL terbilang tidak besar atau di bawah Rp200 juta, namun secara kuantitas nilai anggarannya bisa mendekati paket lelang lainnya.
Jika nantinya PL dapat dilaksanakan, kata Ishak, maka proses pelaksanaannya tak jauh berbeda dengan proses lelang menggunakan sistem online. Hal itu untuk menghindari terjadinya konspirasi antara pemenang paket PL dengan pejabat didalamnnya.
Lanjut Ishak, sistem online ini diyakini dapat menghindarkan terjadinya permainan PL, karena dilakukan melalui sistem online secara transparan. “Jadi tidak asal ACC (setuju, red). Jadi kita memutus mata rantai itu (asas kedekatan, red),” tuturnya.
Ishak menegaskan, pengadaan barang dan jasa baik melalui lelang maupun PL sebetulnya merupakan kewenangan dari ULP, bukan dinas terkait. Sehingga ia membantah mengambil jatah PL dari dinas terkait.
“Hal itu sebagaimana ruhnya atas keberadaan ULP. Di mana, dinas itu tugasnya hanya menerima dan perencanaan barang,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, ke depan pihaknya akan mencairkan dana sesuai dengan waktu pelaksanaan pencairan, sehingga kontraktor atau pihak rekanan tidak dapat mencairkan anggarannya apabila melampaui waktu yang ditetapkan.
“Pembatasan waktu secara triwulan. Jadi kalau semisal pada semester pertama itu cair tapi belum juga diambil-ambill, maka pada semester selanjutnya anggaran itu tidak bisa dicairkan lagi alias hangus,” tegasnya. Hal itu kata dia, untuk mempermudah pelaporan pekerjaan dan serapan akhir nantinya. (mg1/aditya)