Proyek PL akan Dialihkan ke ULP

Agar Lebih Terbuka dan Transparan

TIGARAKSA, SNOL—Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Tangerang beren­cana menghilangkan sistem Penun­jukkan Langsung (PL), pada proses pengadaan barang dan jasa meng­gunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya menghilangkan sistem PL ini agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa bisa digarap seluruhnya oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tangerang.

“Sesuai arahan pemerintah pusat dan saat ini sedang melakukan ka­jian serta pembuatan aturannya terkait pelaksanaan pengadaan ba­rang dan jasa di pemerintah daerah secara keseluruhan di ULP,” ungkap Kepala Bagian ULP Setda Kabupaten Tangerang Iskandar Ishak kepada Satelit News, kemarin.

Menurut Ishak, rencana itu akan dilakukan pada akhir tahun 2018 agar ULP di seluruh daerah menjadi satu badan. Berubahnya ULP menjadi Badan atau Dinas, maka dipastikan bentuk pengadaan barang dan jasa seluruhnya akan melalui ULP di ma­sing-masing daerah bisa terlaksana.

Saat ini kata Ishak, ULP menangani sejumlah kegiatan lelang atau pada Pagu anggaran yang nilainya di atas Rp200 juta saja. Sedangkan untuk paket PL masih di dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sementara ini, memang kami (ULP, red) tidak diwajibkan untuk mengga­rap PL, karena yang dilelang itu di atas Rp 200 juta. Tapi bukan tidak mungkin sepanjang ada kebijakan (bisa meng­garap PL, red),” katanya.

Lanjut Ishak, jumlah PL sangat banyak tersebar di semua dinas yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan diperki­rakan mencapai ribuan. Meski nilai satuan PL terbilang tidak besar atau di bawah Rp200 juta, namun secara kuantitas nilai anggarannya bisa mendekati paket lelang lainnya.

Jika nantinya PL dapat dilaksanakan, kata Ishak, maka proses pelaksanaan­nya tak jauh berbeda dengan proses lelang menggunakan sistem online. Hal itu untuk menghindari terjadinya konspirasi antara pemenang paket PL dengan pejabat didalamnnya.

Lanjut Ishak, sistem online ini diya­kini dapat menghindarkan terjadinya permainan PL, karena dilakukan me­lalui sistem online secara transparan. “Jadi tidak asal ACC (setuju, red). Jadi kita memutus mata rantai itu (asas ke­dekatan, red),” tuturnya.

Ishak menegaskan, pengadaan barang dan jasa baik melalui lelang maupun PL sebetulnya merupakan kewenangan dari ULP, bukan dinas terkait. Sehingga ia membantah men­gambil jatah PL dari dinas terkait.

“Hal itu sebagaimana ruhnya atas keberadaan ULP. Di mana, dinas itu tugasnya hanya menerima dan per­encanaan barang,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Akuntansi BP­KAD Kabupaten Tangerang, Ataul­lah mengatakan, ke depan pihaknya akan mencairkan dana sesuai den­gan waktu pelaksanaan pencairan, sehingga kontraktor atau pihak rekanan tidak dapat mencairkan anggarannya apabila melampaui waktu yang ditetapkan.

“Pembatasan waktu secara triwu­lan. Jadi kalau semisal pada semes­ter pertama itu cair tapi belum juga diambil-ambill, maka pada semester selanjutnya anggaran itu tidak bisa dicairkan lagi alias hangus,” tegasnya. Hal itu kata dia, untuk mempermu­dah pelaporan pekerjaan dan sera­pan akhir nantinya. (mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.