Pelayanan Masyarakat dan PAD Terancam Merosot Tajam
Akibat Permendagri nomor 12 tahun 2017 yang Dinilai Kontraproduktif
TIGARAKSA,SNOL – Pelayan kepada masyarakat dan taget capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang terancam merosot tajam di tahun depan. Hal itu sebagai dampak rencana penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sebagaimana amanah dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pelayanan dan PAD Kabupaten Tangerang kedepan terancam mengalami kemerosotan apabila peraturan tersebut diterapkan. Menurut Soma banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat membuat daerah kehilangan arah dalam membuat skema kebijakannya sendiri.
Soma menjelaskan sebelumnya, sebanyak 64 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di yang ada di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang direncanakan akan dihapus, keberadaan UPT sebagai kepanjangtanganan pemerintah di tingkat Kecamatan menjadi menjadi hilang apabila Permendagri nomor 12 tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah itu diterapkan. Akibatnya, hal itu dikhawatirkan akan mengakibatkan turunnya pelayanan kepada masyarakat hingga capaian serapan PAD yang akan mengalai kemerosotan tajam.
Sambung Soma, keberadaan Permendagri nomor 12 tahun 2017 tersebut justru membuat otonomi daerah menjadi dikebiri oleh kepentingan pusat. “Daerah seolah tidak memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan arah kebijakannya sendiri. Permendagri ini adalah aturan yang kontraduktif,”kata Soma, kepada Satelit News, kemarin.
Ia pun mempertanyakan tujuan dari dikeluarkannya Permendagri itu, menurutnya, banyak peraturan yang bertentangan dengan undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah pusat terkesan terlalu ikut campur dengan urusan daerah terbukti dengan dimunculkannya aturanaturan baru yang membuat daerah kebingungan.
“Ganti orang, ganti kebijakan. Padahal baru saja kita membuat sistem baru dari aturan sebelumnya, Namun, tibatiba sudah berganti lagi. Daerah selalu jadi korban,” keluhnya.
Sementara itu, Kasubid Formasi Pengadaan dan Penataan BKPSDM Kabupaten Tangerang Juhri mengaku, belum mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai rencana penghapusan sejumlah UPT di lingkungan Pemkab Tangerang. menurutnya, sejumlah perlawanan dari SKPD yang memiliki UPT juga masih terus bergulir agar UPT nya tidak jadi dihapus. “Kabar terakhir masih dibagian Orgabisasi Setda Provinsi Banten,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku tidak dapat berbuat banyak unutk mempertahankan UPT yang ada. Sebelumnya pun, kata dia, sejumlah UPT di bawah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang juga telah dihapuskan bersamaan dengan berubahnya sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Tangerang awal tahun kemarin. “Kita lihat saja nanti, daerah tidak dapat berbuat banyak,” pungkasnya. (mg1/hendra)