Pelayanan Masyarakat dan PAD Terancam Merosot Tajam

Akibat Permendagri nomor 12 tahun 2017 yang Dinilai Kontraproduktif

TIGARAKSA,SNOL – Pelayan kepa­da masyarakat dan taget capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabu­paten  Tangerang terancam merosot tajam di tahun depan. Hal itu sebagai dampak rencana penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkun­gan Pemerintah Kabupaten (Pemk­ab) Tangerang, sebagaimana amanah dalam Peraturan Dalam Negeri (Per­mendagri) nomor 12 tahun 2017 ten­tang Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pelay­anan dan PAD Kabupaten Tangerang kedepan terancam mengalami kem­erosotan apabila peraturan tersebut diterapkan. Menurut Soma ban­yaknya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat membuat daerah kehilangan arah dalam membuat skema kebi­jakannya sendiri.

Soma menjelaskan sebelumnya, sebanyak 64 Unit Pelaksana Tek­nis (UPT) di yang ada di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang direncanakan akan diha­pus, keberadaan UPT sebagai kepan­jangtanganan pemerintah di tingkat Kecamatan menjadi menjadi hilang apabila Permendagri nomor 12 tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentu­kan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah itu diterapkan. Akibatnya, hal itu dikhawatirkan akan mengakibatkan turunnya pelayanan kepada masyara­kat hingga capaian serapan PAD yang akan mengalai kemerosotan tajam.

Sambung Soma, keberadaan Per­mendagri nomor 12 tahun 2017 tersebut justru membuat otonomi daerah menjadi dikebiri oleh ke­pentingan pusat. “Daerah seolah tidak memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan arah kebijakan­nya sendiri. Permendagri ini adalah aturan yang kontraduktif,”kata Soma, kepada Satelit News, kemarin.

Ia pun mempertanyakan tujuan dari dikeluarkannya Permendagri itu, menurutnya, banyak peraturan yang bertentangan dengan undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah pusat terkesan terlalu ikut campur dengan urusan daerah terbukti dengan dimunculkannya aturanaturan baru yang membuat daerah kebingungan.

“Ganti orang, ganti kebijakan. Pa­dahal baru saja kita membuat sistem baru dari aturan sebelumnya, Na­mun, tibatiba sudah berganti lagi. Daerah selalu jadi korban,” keluhnya.

Sementara itu, Kasubid Formasi Pengadaan dan Penataan BKPSDM Kabupaten Tangerang Juhri mengaku, belum mendapatkan arahan lebih lan­jut mengenai rencana penghapusan sejumlah UPT di lingkungan Pemkab Tangerang. menurutnya, sejumlah perlawanan dari SKPD yang memiliki UPT juga masih terus bergulir agar UPT nya tidak jadi dihapus. “Kabar terakhir masih dibagian Orgabisasi Setda Provin­si Banten,” katanya.

Meski begitu, ia mengaku ti­dak dapat berbuat banyak un­utk mempertahankan UPT yang ada. Sebelumnya pun, kata dia, sejumlah UPT di bawah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabu­paten Tangerang juga telah di­hapuskan bersamaan dengan berubahnya sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Tangerang awal tahun kemarin. “Kita lihat saja nanti, daerah tidak dapat berbuat banyak,” pungkasnya. (mg1/hendra)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.