Coklit Dimulai 20 Januari
959 PPDP Segera Direkrut
SERANG, SNOL—KPU Kota Serang mempersiapkan diri melaksanakan kebijakan KPU RI terkait gerakan KPU Mencoklit yang akan digelar Sabtu 20 Januari 2018 mendatang. KPU Kota Serang menargetkan seluruh aparatur penyelenggara pemilu dari mulai komisioner dan sekretariat KPU, PPK, PPS, serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bisa mendatangi minimal 5 rumah pemilih pada tanggal tersebut. Coklit atau pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilihakan digelar 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin pada rapat koordinasi penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemutakhiran data pemilih bersama PPK, Senin (25/12). Dijelaskan Heri, pada tanggal 3 Januari 2018, seluruh PPS sudah harus menyetorkan nama-nama PPDP kepada KPU. Jumlah PPDP yang akan direkrut sebanyak 959 orang, sesuai dengan jumlah TPS pada Pilkada Banten 2017 silam. Bahwa kemudian terjadi penambahan TPS, dan berimbas terhadap penambahan personel PPDP, PPS harus menyertakan alasan yang rasional terkait penambahan tersebut.
“Pilih PPDP yang berkomitmen menjalankan proses pendataan. Door to door. Pastikan itu. Bukan PPDP yang bekerja di balik meja dan menerkanerka penghuni rumah seseorang. Pasti hasilnya tidak akurat. PPDP nantinya akan dijadikan KPPS. Ini untuk menjaga kesinambungan data di wilayah tersebut. PPDP tidak mutlak harus ketua RT/RW. Yang penting dia mau bekerja keras, tidak partisan atau tim sukses pasangan calon, berusia minimal 17 tahun, dan mau menandatangani pakta integritas. Nanti setiap 10 hari sekali PPDP wajib melaporkan hasil coklit kepada PPS. PPDP juga kami bekali dengan alat kerja berupa laporan hasil coklit,” kata Heri.
Anggota KPU Kota Serang Fierly MM menambahkan, berdasarkan evaluasi pilkada terakhir, hal penting yang harus diperhatikan adalah tentang pendataan pemilih baru, pengenalan PPDP atas wilayah, serta penanganan pemilih yang tidak atau belum memiliki KTP Elektronik.
“Tidak sedikit kami temui ada PPDP yang menuliskan status tidak dikenal pada kolom keterangan. Padahal kalau ditelusur, sebenarnya dia warga setempat. Kemudian ada pula PPDP yang mendata seseorang menjadi pemilih baru, tapi sebenarnya namanya sudah ada. Akhirnya dia tercatat dua kali. Perihal pemilih yang tidak atau belum memiliki KTPEl, kami meminta PPDP untuk benarbenar menanyakan kepada pemilih status KTP nya. Karena berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2017, masih ada 50.817 wajib KTP di Kota Serang yang belum melakukan perekaman. Ini harus kita antisipasi,” kata Fierly.
Pada kesempatan itu, setiap PPK diberikan kesempatan menyampaikan masukan atas rencana rekrutmen PPDP sekaligus mengevaluasi kinerja mereka.
“Saat Pilgub lalu, tidak sedikit hasil kerja PPDP di lapangan kemudian tidak terupload ke Sidalih. Sehingga data pemilih yang sudah TMS, kembali muncul di DPS. Kami berharap ada penguatan Sidalih. Kami juga mengusuklkan kepada KPU agar masa kerja PPDP dibuat dua bulan. Bulan kedua akan kami optimalkan untuk mengkroscek data hasil kerja mereka di lapangan. Karena tidak sedikit pula hal teknis seperti tulisan PPDP yang tidak terbaca menyulitkan Operator Sidalih PPK untuk melakukan unggah data,” kata Anggota PPK Taktakan Didin Saepudin.
Anggota PPK Kasemen Nunung Faturohman menuturkan, saat Pilgub lalu, daftar pemilih yang diserahkan KPU kepada PPDP banyak mengandung anomali. Di antaranya ada pemilih dari kelurahan X, tapi namanya masuk ke kelurahan Y. Ada pemilih yang tidak tercatat alamat lengkapnya. “PPDP juga kesulitan untuk memastikan pemilih dengan status ganda. Karena di lapangan bisa saja terjadi ada tiga nama, padahal orangnya cuma satu,” kata Nunung.
Seluruh masukan dari PPK kemudian dicatat oleh Sub Bagian Program dan Data KPU Kota Serang untuk dijadikan DIM. Tanggal 3 Januari 2017 mendatang, KPU Kota Serang akan menggelar bimtek pendataan pemilih kepada PPK sekaligus pembagian alat kerja PPDP. (ags/gatot)