Camat Kemiri Diduga Keluarkan SITU Klebet Jaya Farm Dua
KEMIRI, SNOL- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Banten terus menyelidiki dugaan adanya penjualan tanah negara berupa Situ Sitengin di Kampung Kayu Apu RT 009 RW 005, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Bahkan beberapa pihak pun sudah diminta keterangan seperti Camat Kemiri Madisa, Kepala Desa Klebet Aang Holid dan pembeli dari CV Klebet Jaya Farm Dua Katherine Sunarjo. Sementara keluarga penggarapan dari Almarhum Rabiah yaitu Nuryamin, Mustopa, Imran dan Dalpan, Pada Kamis (14/12) ini masih dalam proses peyelidikan Dirkrimsus Polda Banten.
Andi anak pemilik CV Klebet Jaya Farm Dua, Katherine Sunarjo mengaku orang tua sebagai pembeli yang tidak tahu tanah tersebut Situ Sitengin tengah diperiksa oleh DirKrimsus Polda Banten. “Orang tua saya sebetulnya korban karena tidak tahu tanah yang dibeli ini tanah negara,” kata Andi yang tidak meyebutkan menjadi korban siapa saat ditemui di kantornya.
Namun begitu Andi mengaku, perusahaan CV Klebet Jaya Farm Dua yang bergerak di bidang peternakan ayam ini adalah perusahaan yang sah karena sudah mengantongi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Camat Kemiri Madisa. Bahkan menurut Andi SKDU dan SITU tersebut sampai saat ini masih berlaku hingga 26 April 2019. “Kalau proses jual beli tanah saya tidak tahu itu orang tua. Saya hanya disuruh untuk mengurus perusahaan ini oleh orang tua saya,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang pejabat di Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bila seorang camat sudah mengeluarkan SITU berarti sudah melegalkan tanah tersebut milik penerima surat izin tersebut sebab dalam proses pembuatan SITU harus dilampirkan dengan dokumen kepemilikan tanah berupa akte jual beli atau sertifikat.
“SITU itu sudah jadi produk hukum beda dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Berarti camat itu sudah melegalkan tanah itu milik CV Klebet Jaya Farm Dua dengan sudah mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha,” katanya kepada Satelit News saat ditemui diruangannya, Rabu (13/12).
Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tidak akan mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Banguan (IMB), Surat Izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan surat izin lainnya bila tidak ada SITU yang merupakan kewenangan dari camat. “Makanya, kalau saya sangat hati-hati untuk mengeluarkan SITU kalau tidak membuktikan kepemilikan tanah,” tuturnya.
Dia menambahkan, ada dua kemungkinan seorang Camat bisa mengeluarkan suarat izin Situ. Pertama, bisa saja tidak teliti memeriksa dokumen yang dilampirkan oleh CV Klebet Jaya Farm Dua. Atau kedua, bisa saja surat izin Situ itu palsu atau tanda tangan dan stempel Camat Kemiri Madisa dipalsukan.
“Saya berharap, dokumen Situ ini palsu bukan ditanda tangani Pak Madisa,” pungkasnya sambil melihat dokumen suarat izin Situ yang dilihatkan Satelit News.
Sementara itu Camat Kemiri Madisa hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfrmasi, beberapa kali dihubungi melalui telepon dalam kondisi tidak aktif. Satelit News, terus melakukan upaya konfrmasi dari Madisa dengan mendatangi kantor Kecamatan Kemiri namun Madisa tidak ada di kantor. “Pak Camat tidak ada. Biasanya, kalau tidak ada di kantor berarti ke Tigaraksa,” kata salah Hamami Anggota Trantib Kecamatan Kemiri saat ditemui di pos masuk kantor.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) memeriksa Camat Kemiri, Kabupaten Tangerang Madisa untuk diminta krafikasi penjualan situ Sitengin di Kampung Klebet RT 19 RW 05, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Selasa (12/12). Selain Camat Kemiri Madisa, Polda Banten melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) juga akan memanggil Kepala Desa Klebet Aang Holid, kelurga penggarap dari Alm Rabiah yaitu Nuryamin, Mustopa, Imran dan Dalpan. (imron/hendra)