3 Perusahaan Keberatan UMK 2018

SERANG, SNOL—Sebanyak tiga perusahaan di Banten mengajukan penangguhan pem­bayaran upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2018. Pengajuan disampaikan, karena perusahaan mengklaim tidak mampu mem­bayar upah sesuai dengan keputusan Guber­nur Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi di­damping Kepala Seksi Pengupahan dan Jami­nan Sosial Karna Wijaya, Jumat (24/11) men­gatakan, sejak SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK 2017 diterbikan, terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan.

“Kamis (23/11) ada satu pe­rusahaan dan hari ini (kemarin, red) bertambah dua perusahaan lagi yang mengajukan penan­guhan UMK. Jadi total semen­tara ini ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018,” katanya.

Ia mengaku, ketiga perusa­haan yang telah mengajukan penangguhan tersebut diketa­hui semuanya adalah industri rumahan. “Satu perusahaan sa­blon asal Kabupaten Tangerang, dengan mempekerjakan 50 karyawan sudah memenuhi syarat pengajuan penangguhan UMK. Kalau dua perusahaan lainnya, saya belum lihat lagi persyaratannya,” katanya.

Jika melihat data tahun kema­rin, kata dia, perusahaan sablon juga masuk dalam daftar peru­sahaan yang mengajukan pen­angguhan. “Tahun kemarin juga masuk. Dari 78 perusahaan, 5 di antaranya ditolak. Nah pe­rusahaan sablon ini masuk ke daftar perusahaan yang disetu­jui melakukan penangguhan UMK,” ungkapnya.

Senada dengan Alhamidi, Karna Wijaya mengatakan, pada dasarnya perusahaan tidak akan membayar upah yang melebihi biaya produksi. “Nggak mung­kin membayar upah di atas produktivitas. Misal produkti­vitasnya Rp1 miliar, bayar upah Rp100 miliar,” ujarnya.

Meski dibolehkan mengaju­kan penangguhan, kata dia, pe­rusahaan harus mengantongi dua persyaratan. Pertama, klaim mereka yang tidak mampu membayar UMK harus dibuk­tikan melalui audit. Kemudian, perusahaan harus mengantongi izin dari buruh yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

“Jadi nggak bisa perusahaan yang mengajukan langsung melakukan penangguhan. Ha­rus dibuktikan tim audit. Kemu­dian harus ada kesepakatan an­tara buruh dengan pengusaha, biasanya ini yang paling berat. Bisa saja audit didapat tapi un­tuk kesepakatan itu sulit,” kat­anya.

Terkait usulan penangguhan UMK, Karna mengatakan, akan segera membentuk tim audit penangguhan UMK 2018. Tim tersebut terdiri atas perwakilan Disnakertrans Banten, buruh dan pengusaha. Adapun target pembukaan pendaftaran, audit hingga keluar keputusan paling lambat akhir Desember 2017.

“Bulan November ini akan kami bahas, karena itu harus dibentuk tim dulu. Nanti kami buka pendaftaran,” katanya. (rus/aep/bnn/gto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.