3 Perusahaan Keberatan UMK 2018
SERANG, SNOL—Sebanyak tiga perusahaan di Banten mengajukan penangguhan pembayaran upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2018. Pengajuan disampaikan, karena perusahaan mengklaim tidak mampu membayar upah sesuai dengan keputusan Gubernur Banten.
Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi didamping Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Karna Wijaya, Jumat (24/11) mengatakan, sejak SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK 2017 diterbikan, terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan.
“Kamis (23/11) ada satu perusahaan dan hari ini (kemarin, red) bertambah dua perusahaan lagi yang mengajukan penanguhan UMK. Jadi total sementara ini ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018,” katanya.
Ia mengaku, ketiga perusahaan yang telah mengajukan penangguhan tersebut diketahui semuanya adalah industri rumahan. “Satu perusahaan sablon asal Kabupaten Tangerang, dengan mempekerjakan 50 karyawan sudah memenuhi syarat pengajuan penangguhan UMK. Kalau dua perusahaan lainnya, saya belum lihat lagi persyaratannya,” katanya.
Jika melihat data tahun kemarin, kata dia, perusahaan sablon juga masuk dalam daftar perusahaan yang mengajukan penangguhan. “Tahun kemarin juga masuk. Dari 78 perusahaan, 5 di antaranya ditolak. Nah perusahaan sablon ini masuk ke daftar perusahaan yang disetujui melakukan penangguhan UMK,” ungkapnya.
Senada dengan Alhamidi, Karna Wijaya mengatakan, pada dasarnya perusahaan tidak akan membayar upah yang melebihi biaya produksi. “Nggak mungkin membayar upah di atas produktivitas. Misal produktivitasnya Rp1 miliar, bayar upah Rp100 miliar,” ujarnya.
Meski dibolehkan mengajukan penangguhan, kata dia, perusahaan harus mengantongi dua persyaratan. Pertama, klaim mereka yang tidak mampu membayar UMK harus dibuktikan melalui audit. Kemudian, perusahaan harus mengantongi izin dari buruh yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
“Jadi nggak bisa perusahaan yang mengajukan langsung melakukan penangguhan. Harus dibuktikan tim audit. Kemudian harus ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha, biasanya ini yang paling berat. Bisa saja audit didapat tapi untuk kesepakatan itu sulit,” katanya.
Terkait usulan penangguhan UMK, Karna mengatakan, akan segera membentuk tim audit penangguhan UMK 2018. Tim tersebut terdiri atas perwakilan Disnakertrans Banten, buruh dan pengusaha. Adapun target pembukaan pendaftaran, audit hingga keluar keputusan paling lambat akhir Desember 2017.
“Bulan November ini akan kami bahas, karena itu harus dibentuk tim dulu. Nanti kami buka pendaftaran,” katanya. (rus/aep/bnn/gto)