Tim Saber Pungli Tangani Tiga Kasus di Kabupaten Serang

KAB SERANG, SNOL–Sejak dibentuk awal 2017 lalu, Tim Saber Pungli te­lah mengungkap tiga kasus pungli di wilayah Kabupaten Serang.

“Di Kabupaten Serang ini kita telah lakukan upaya penindakan terhadap oknum-oknum yg diduga lakukan pungli. Sudah ada tiga kasus yang sudah dilakukan penindakan dan semuanya dalam proses penyidi­kan,” ujar AKP Nana Supriatna, Tim Penindakan Saber Pungli Kabupaten Serang, kepada wartawan usai sosialisasi di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa (21/11).

Ia menyebutkan, kasus pungli yang diungkap terjadi di Desa Tambak (Kecamatan Kibin), Ke­camatan Kragilan, dan terbaru yang melibatkan pengurus PGRI Kecamatan Kopo. Ia menyatakan bahwa kasus di Desa Tambak di­lanjutkan karena termasuk pi­dana umum memenuhi unsur pasal 368 KUHP, yaitu pemeras­an. Sementara yang di Kragilan yang melibatkan staf desa men­erima pungutan terkait penerbi­tan surat keterangan usaha yang nilainya Rp130 ribu tapi meneri­ma Rp30 ribu. “Yang di Kragilan kita kembalikan ke pemerintah untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk kasus di Kecamatan Kopo yang me­libatkan dua ASN tetap dilanjut­kan karena kasusnya masuk UU Tipikor pasal 12 huruf f. “Yang bersangkutan melakukan pe­motongan tunjangan sebelum diterima oleh yang berhak yaitu guru-guru,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pe­layanan publik yang tidak ada ketentuan dipungut, apabila dilakukan pungutan maka itu termasuk pungli. Berapa jum­lahnya. “Kalau sumbangan silakan saja asal itu jangan potong duluan dan jumlahnya tidak boleh ditentukan. Sum­bangan boleh saja ditentukan jumlahnya asal itu disepakati bersama anggota dan tertuang dalam aturan organisasi,” ung­kapnya. Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rachamat Jaya menyatakan bahwa ke­hadiran Tim Saber Pungli ini untuk menghapus segala tin­dakan pungutan liar, melalui pencegahan berupa sosialisasi hingga berupa penindakan. (sidik/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.