Tim Saber Pungli Tangani Tiga Kasus di Kabupaten Serang
KAB SERANG, SNOL–Sejak dibentuk awal 2017 lalu, Tim Saber Pungli telah mengungkap tiga kasus pungli di wilayah Kabupaten Serang.
“Di Kabupaten Serang ini kita telah lakukan upaya penindakan terhadap oknum-oknum yg diduga lakukan pungli. Sudah ada tiga kasus yang sudah dilakukan penindakan dan semuanya dalam proses penyidikan,” ujar AKP Nana Supriatna, Tim Penindakan Saber Pungli Kabupaten Serang, kepada wartawan usai sosialisasi di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa (21/11).
Ia menyebutkan, kasus pungli yang diungkap terjadi di Desa Tambak (Kecamatan Kibin), Kecamatan Kragilan, dan terbaru yang melibatkan pengurus PGRI Kecamatan Kopo. Ia menyatakan bahwa kasus di Desa Tambak dilanjutkan karena termasuk pidana umum memenuhi unsur pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Sementara yang di Kragilan yang melibatkan staf desa menerima pungutan terkait penerbitan surat keterangan usaha yang nilainya Rp130 ribu tapi menerima Rp30 ribu. “Yang di Kragilan kita kembalikan ke pemerintah untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk kasus di Kecamatan Kopo yang melibatkan dua ASN tetap dilanjutkan karena kasusnya masuk UU Tipikor pasal 12 huruf f. “Yang bersangkutan melakukan pemotongan tunjangan sebelum diterima oleh yang berhak yaitu guru-guru,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pelayanan publik yang tidak ada ketentuan dipungut, apabila dilakukan pungutan maka itu termasuk pungli. Berapa jumlahnya. “Kalau sumbangan silakan saja asal itu jangan potong duluan dan jumlahnya tidak boleh ditentukan. Sumbangan boleh saja ditentukan jumlahnya asal itu disepakati bersama anggota dan tertuang dalam aturan organisasi,” ungkapnya. Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rachamat Jaya menyatakan bahwa kehadiran Tim Saber Pungli ini untuk menghapus segala tindakan pungutan liar, melalui pencegahan berupa sosialisasi hingga berupa penindakan. (sidik/made)