Upah Naik 8,71 Persen

UMK 2018 Seusai Peraturan Pemerintah

SERANG, SNOL—Upah Minimum Kabupaten / Kota di wilayah Banten ditetapkan oleh Gu­bernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Senin (20/11). UMK ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Wahidin Halim mengatakan su­rat keputusan terkait jumlah UMK ditandatangani Senin (20/11) dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2018. “Sudah tadi pagi, (jumlahnya) variatif masing-masing daerah, paling tinggi daerah Ci­legon,” kata Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Senin (20/11).

Kenaikan upah minimum di tingkat ka­bupaten dan kota ini, Wahidin menjelaskan sesuai dengan usulan masing-masing dae­rah. Selain itu, kenaikan tersebut berdasar­kan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kenaikan 8,7%, karena kalau dilihat per­ mintaan daerah sama saja,” kat­anya.

Berdasarkan SK dari Guber­nur Banten itu untuk UMK Pan­deglang ditetapkan sebesar Rp. 2.353.549,14, UMK Lebak Rp. 2.312.384, UMK Kota Serang Rp. 3.116.275,76, UMK Kota Ci­legon Rp. 3.622.214,61, UMK Tangerang Rp. 3.555.834,67, UMK Kota Tangerang Rp. 3.582.076,99, UMK Kota Tangsel Rp. 3.555.834,67 dan UMK Se­rang Rp. 3.542.713,50.

Kasi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya mengatakan, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ada kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMK tahun 2017.

“Ya, Pemprov tetapkan be­saran UMK sesuai aturan, sep­erti yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Karna, Selasa (20/11).

Dikatakan Karna, UMK itu akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Jika ada pe­rusahaan yang tidak sanggup membayar karyawan sesuai UMK, maka perusahaan terse­but wajib lapor ke Disnakertrans Banten. Sementara jika ada pe­rusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK, se­mentara manajemen perusa­haan tersebut sangat mampu, maka ada sanksi bagi perusa­haan tersebut.

“Pemberian upah karyawan sesuai UMK tersebut juga ada persyaratannya,” papar Karna, tanpa menyebut sanksi bagi pe­rusahaan yang tidak membayar sesuai UMK.

Saat disinggung para buruh di Banten akan kembali berun­jukrasa karena Pemprov mene­tapkan UMK tak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Karna enggan berkomentar banyak. Kata dia, aksi demon­strasi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang – undang.

“Yang terpenting tentu demonstrasi tidak dilaku­kan secara anarkis. Pemprov juga menetapkan UMK sesuai aturan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dis­nakertrans Banten Al Hamidi menyatakan, Pemprov mene­tapkan UMK memang sesuai aturan. Artinya, tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan atas keputusan tersebut.

“Kalau kita menetapkan UMK tak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kita menyalahi aturan dan kepu­tusan itu bisa dibatalkan oleh pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI,” imbuh­nya. (ahmadi/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.