Upah Naik 8,71 Persen
UMK 2018 Seusai Peraturan Pemerintah
SERANG, SNOL—Upah Minimum Kabupaten / Kota di wilayah Banten ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Senin (20/11). UMK ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Wahidin Halim mengatakan surat keputusan terkait jumlah UMK ditandatangani Senin (20/11) dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2018. “Sudah tadi pagi, (jumlahnya) variatif masing-masing daerah, paling tinggi daerah Cilegon,” kata Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Senin (20/11).
Kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota ini, Wahidin menjelaskan sesuai dengan usulan masing-masing daerah. Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kenaikan 8,7%, karena kalau dilihat per mintaan daerah sama saja,” katanya.
Berdasarkan SK dari Gubernur Banten itu untuk UMK Pandeglang ditetapkan sebesar Rp. 2.353.549,14, UMK Lebak Rp. 2.312.384, UMK Kota Serang Rp. 3.116.275,76, UMK Kota Cilegon Rp. 3.622.214,61, UMK Tangerang Rp. 3.555.834,67, UMK Kota Tangerang Rp. 3.582.076,99, UMK Kota Tangsel Rp. 3.555.834,67 dan UMK Serang Rp. 3.542.713,50.
Kasi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya mengatakan, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ada kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMK tahun 2017.
“Ya, Pemprov tetapkan besaran UMK sesuai aturan, seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Karna, Selasa (20/11).
Dikatakan Karna, UMK itu akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar karyawan sesuai UMK, maka perusahaan tersebut wajib lapor ke Disnakertrans Banten. Sementara jika ada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK, sementara manajemen perusahaan tersebut sangat mampu, maka ada sanksi bagi perusahaan tersebut.
“Pemberian upah karyawan sesuai UMK tersebut juga ada persyaratannya,” papar Karna, tanpa menyebut sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK.
Saat disinggung para buruh di Banten akan kembali berunjukrasa karena Pemprov menetapkan UMK tak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Karna enggan berkomentar banyak. Kata dia, aksi demonstrasi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang – undang.
“Yang terpenting tentu demonstrasi tidak dilakukan secara anarkis. Pemprov juga menetapkan UMK sesuai aturan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi menyatakan, Pemprov menetapkan UMK memang sesuai aturan. Artinya, tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan atas keputusan tersebut.
“Kalau kita menetapkan UMK tak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kita menyalahi aturan dan keputusan itu bisa dibatalkan oleh pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI,” imbuhnya. (ahmadi/gatot)