2.000 Anak Yatim Piatu Belum Tercover Bantuan Pendidikan
TIGARAKSA, SNOL Sekitar 2.000 anak yatim piatu se-Kabupaten Tangerang belum tercover sepenuhnya oleh biaya tambahan pendidikan dari pemerintah daearah. Padahal dana bantuan pendidikan itu, selain untuk membantu biaya pendidikan bagi anak yatim, yatim piatu dan fakir miskin, juga bagian dari penyelesaian masalah pendidikan.
Penambahan dana bantuan pendidikan anak yatim bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, untuk kemudian disalurkan ke kabupaten/ kota yang ada.
Kasi Kesejahteraan Anak dan Lansia Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Neni Nuraeni mengaku, baru sekitar 125 anak yatim yang mendapatkan bantuan dana tambahan pendidikan. Sementara itu, kata dia, sebanyak 2000 anak yatim di wilayah Kabupaten Tangerang belum mendapatkan bantuan.
“Baru sekitar 123 anak yatim saja yang tercover, selebihnya belum mendapatkan bantuan, sumber dana dari APBD Provinsi Banten,” kata Neni kepada Satelit News, Minggu (19/11).
Menurutnya, bantuan tambahan anak yatim itu sebagai langkah dalam mengatasai kesenjangan pendidikan, melihat latar belakang anak yatim yang tidak memiliki sumber mata pencarian dari orangtua seperti kebanyakan anak lainnya. Bantuan disalurkan melalui rekening agar dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, nilainya mencapai Rp 900 ribu per tahun.
“Insya Allah besok (hari ini, red) anak-anak sudak bisa mencairkannya. Bantuan disalurkan langsung kepada penerimanya melalui rekening,” katanya.
Sambung Neni, pihaknya mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan adanya penambahan dana bantuan pendidikan bagi sekitar 125 anak yatim piatu atau miskin itu. Meski begitu, melihat masih banyak anak lainnya yang juga membutuhkan bantuan, pihaknya berharap agar bantuan anak yatim bisa diperbesar. Termasuk peran aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam penanganannya.
“Karena memang sampai saat ini bantuan dari APBD (Pemkab Tangerang, red) belum ada,” akunya.
Pada sisi lain, kata Neni, perhatian kepada para anak yatim hendaknya tidak hanya terkait pendidikan saja, namun tetap harus komprehensif sehingga memberi dampak bagi pemenuhan kebutuhannya. Menurutnya, perhatian kepada anak-anak yang secara ekonomi kurang beruntung itu harus diberikan dalam bidang pendidikan, kesehatan, hak sosial dan juga agamanya.
Selama ini, kata Neni, masih banyak anak yatim dan tidak mampu belum terjangkau sepenuhnya oleh bantuan pemerintah. Bisa karena faktor keterpencilan atau karena kekurangan informasi.
“Pada intinya, bantuan terhadap anak-anak dimaksud baik dari pemerintah maupun masyarakat, harus memperhatikan hak dasar anak dan perlindungan khusus. Hak dasar itu meliputi hak untuk diasuh, mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tandasnya.
Senada, Kasi Perlindungan Orang Terlantar dan Korban, pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang Lili Amaliah mengatakan, penanganan terhadap orang terlantar juga tidak tersedia pada APBD murni Kabupaten Tangerang. Padahal, kata dia, setiap bulannya selalu saja ada orang terlantar membutuhkan bantuan. Bantuan kepada orang terlantar itu diperuntukan bagi orang yang mengalami insiden, seperti kasus kecopetan atau terkena hipnotis saat di perjalanan. Di mana, Dinsos berkewajiban untuk memulangkannya ke tempat asalnya.
“Pada APBD murni kemarin tidak tersedia. Akibatnya, para petugas dari Dinas Sosial harus urunan atau sumbangan apabila menemukan orang terlantar. Terhitung sejak Januari kemarin, sebanyak 50 orang telah dipulangkan ke daerah asalnya,” aku Lili.
Sambung Lili, masalah lain adalah mengenai hubungan kerjasama antara Dinsos dan sejumlah BUMN bidang sarana transportasi yang tidak lagi terjalin baik. Menurutnya, MoU antara Dinsos dengan PJTKAI, ASDP dan terminal-terminal di seluruh Indonesia juga sudah tidak lagi berlaku sejak perubahan nama Departemen Sosial menjadi Kementerian Sosial. Karena dengan bergantinya nama institusi Depsos secara otomatis MoU tidak lagi berlaku.
Belum lagi kata Lili, Pemkab Tangerang juga belum memiliki rumah singgah untuk menampung sementara orang terlantar sebelum dipulangkan. Menurutnya, Pemkab Tangerang baru hanya memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) PMKS yang diperuntukan bagi penyandang tuna susila, Anjal dan Gepeng, tapi bukan bagi orang yang terlantar.
Kalau dulu kan untuk urusan transportasi korban orang terlantar cukup dengan membawa surat keterangan dari Dinsos sudah bisa ikut pulang gratis, kalau sekarang sudah tidak berlaku lagi. Kemungkinan disebabkan oleh perubahan nama Departemen Sosial menjadi Kementerian sosial. Hal itu secara otomatis memutuskan MoU sebelumnya,” tandasnya.(mg1/aditya/satelitnews)