Buruh Minta UMK Sesuai Rekomendasi
KOTASERANG, SNOL—Serikat buruh mendesak agar Gubernur Banten menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 sesuai rekomendasi kepala daerah. Jika tidak, mereka akan mengepung Kantor Gubernur di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang Argo Priyo Sujatmiko mengatakan, hingga saat ini buruh masih menahan diri untuk tidak berunjuk rasa. Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan apa yang akan diambil gubernur terkait penetapan UMK 2018. “Sementara kita nunggu hasil dari keputusan gubernur. Tinggal tunggu karena (SK penetapan UMK) harus sudah keluar tanggal 20 (November 2017),” ujarnya, Jumat (17/11).
Ia menuturkan, tuntutan buruh adalah gubernur menetapkan UMK sesuai rekomendasi masing-masing kepala daerah. Dengan kata lain, gubernur harus mengabaikan peraturan pemerintah (PP) No 78 / 2015 tentang Pengupahan.
Diungkapkannya, kenaikan UMK berdasarkan PP adalah UMK 2017 + (UMK 2017 x inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional). Inflasi nasional sendiri saat ini ada di angka 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional di angka 4,99 persen. Sehingga jika dijumlahkan kenaikan ada pada angka 8,71 persen.
“Kabupaten Serang kemarin sudah mengajukan revisi rekomendasi UMK 2018 yang semula 8,71 persen menjadi 10 persen,” katanya. Disinggung apakah buruh akan mengepung kantor gubernur jika tuntutannya tak dikabulkan, Argo tak membantahnya. Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan serikat buruh dari Tangerang Raya, Kota Serang dan Cilegon untuk menggelar aksi.
“Berarti gubernur mau main-main, kan gitu. Iya bukan hanya Serang saja tapi seluruh Banten. Tangerang juga statemennya sama, Cilegon juga, Kota Serang juga sudah komunikasi. Intiya kalau tidak sesuai rekomendasi masing-maisng bupati/walikota teman-teman akan turun,” ungkapnya.
Selain menunggu keputusan gubernur, perwakilan buruh juga rencanannya akan melakukan pengawalan saat penetapan UMK 2018. “Insya Allah pimpinan federasi tunggu di kantor Gubernur kalau enggak di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Banten,” tuturnya.
Seperti diketahui, rapat pleno Dewan Pengupahan Provisni Banten mengalami kebuntuan terkait kesepakatan besaran UMK 2018. Unsur buruh menginginkan rekomendasi sesuai dengan rekomendasi kepala daerah. Sedangkan pengusaha dan akademisi mengingkan disesuaikan dengan PP Nomor 78 / 2015.
Adapun dua opsi UMK yang akan diajukan ke gubernur terdiri atas Kabupaten Lebak untuk rekomendasi kepala daerah senilai Rp2.127.112.50 menjadi Rp2.313.050. Sedangkan sesuai adalah PP Rp 2.312.384.00.
Kabupaten Pandeglang rekomendasi kepala daerah Rp2.164.979,43 menjadi Rp 2.353.548, sedangkan sesuai PP senilai Rp 2.353.549,14. Kota Serang rekomendasi kepala daerah Rp2.866.595,31 menjadi Rp3.454.443, sedangkan sesuai PP senilai Rp3.116.275,76. Kabupaten Serang rekomendasi kepala daerah Rp3.258.866,25 menjadi Rp3.542.713,50, sedangkan sesuai PP senilai Rp3.542.713,50. Kini diajukan revisi rekomendasi dari Rp3.258.866,25 menjadi Rp3.584.755.
Kota Cilegon rekomendasi kepala daerah Rp3.331.997,62 menjadi Rp3.644.094,73, sedangkan sesuai PP senilai Rp3.622.214,61. Kabupaten Tangerang rekomendasi kepala daerah Rp3.270,936,13 menjadi Rp3.600.000, sedangkan sesuai PP senilai Rp3.555.834,67. Kota Tangerang rekomendasi kepala daerah Rp3.295.075,88 menjadi Rp3.600.000, sedangkan sesuai PP senilai Rp3.582.076,99. Kemudian Kota Tangsel rekomendasi kepala daerah Rp3.270.926,13 menjadi Rp3.642.514, sedangkan sesuai PP senilai Rp3.555.834,67.
Sementara, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi mengatakan, bahwa pada dasarnya tugas Dewan Pengupahan adalah memberikan pertimbangan. Sedangkan keputusan penetapan UMK sepenuhnya ada di tangan gubernur.
“Rangkaian proses rapat UMK sudah selesai dilaksanakan. Jadi ada beberapa hal sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan. Tugas Dewan Pengupahan memberikan pertimbangan, saran kepada gubernur, tugas Gubernur yang akan menetapkan. Paling lambat tanggal 20 (November) harus di-SK-kan,” tuturnya. (ahmadi/made)