Buruh Minta UMK Sesuai Rekomendasi

KOTASERANG, SNOL—Serikat buruh men­desak agar Gubernur Banten menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 sesuai rekomendasi kepala daerah. Jika tidak, mereka akan mengepung Kan­tor Gubernur di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertam­bangan (SPKEP) Kabupaten Serang Argo Priyo Sujatmiko mengatakan, hingga saat ini buruh masih menahan diri un­tuk tidak berunjuk rasa. Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan apa yang akan diambil gubernur terkait penetapan UMK 2018. “Sementara kita nunggu hasil dari keputusan gubernur. Tinggal tunggu karena (SK penetapan UMK) harus su­dah keluar tanggal 20 (November 2017),” ujarnya, Jumat (17/11).

Ia menuturkan, tuntutan buruh adalah gubernur menetapkan UMK sesuai reko­mendasi masing-masing kepala daerah. Dengan kata lain, gubernur harus meng­abaikan peraturan pemerintah (PP) No 78 / 2015 tentang Pengupahan.

Diungkapkannya, kenaikan UMK ber­dasarkan PP adalah UMK 2017 + (UMK 2017 x inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional). Inflasi nasional send­iri saat ini ada di angka 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional di angka 4,99 persen. Sehingga jika dijumlahkan kenaikan ada pada angka 8,71 persen.

“Kabupaten Serang kemarin sudah mengajukan revisi rekomendasi UMK 2018 yang semula 8,71 persen menjadi 10 persen,” katanya. Disinggung apakah buruh akan mengepung kantor gubernur jika tuntutannya tak dikabulkan, Argo tak membantahnya. Bah­kan, pihaknya sudah berkoordi­nasi dengan serikat buruh dari Tangerang Raya, Kota Serang dan Cilegon untuk menggelar aksi.

“Berarti gubernur mau main-main, kan gitu. Iya bukan hanya Serang saja tapi seluruh Banten. Tangerang juga statemennya sama, Cilegon juga, Kota Serang juga sudah komunikasi. Intiya kalau tidak sesuai rekomendasi masing-maisng bupati/walikota teman-teman akan turun,” ung­kapnya.

Selain menunggu keputusan gubernur, perwakilan buruh juga rencanannya akan melaku­kan pengawalan saat penetapan UMK 2018. “Insya Allah pimpi­nan federasi tunggu di kantor Gubernur kalau enggak di Dis­nakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Banten,” tu­turnya.

Seperti diketahui, rapat pleno Dewan Pengupahan Provisni Banten mengalami kebuntuan terkait kesepakatan besaran UMK 2018. Unsur buruh meng­inginkan rekomendasi sesuai dengan rekomendasi kepala daerah. Sedangkan pengusaha dan akademisi mengingkan disesuaikan dengan PP Nomor 78 / 2015.

Adapun dua opsi UMK yang akan diajukan ke gubernur ter­diri atas Kabupaten Lebak un­tuk rekomendasi kepala daerah senilai Rp2.127.112.50 menjadi Rp2.313.050. Sedangkan sesuai adalah PP Rp 2.312.384.00.

Kabupaten Pandeglang re­komendasi kepala daerah Rp2.164.979,43 menjadi Rp 2.353.548, sedangkan sesuai PP senilai Rp 2.353.549,14. Kota Serang rekomendasi kepala daerah Rp2.866.595,31 menjadi Rp3.454.443, sedangkan sesuai PP senilai Rp3.116.275,76. Kabu­paten Serang rekomendasi kepala daerah Rp3.258.866,25 menjadi Rp3.542.713,50, sedangkan se­suai PP senilai Rp3.542.713,50. Kini diajukan revisi rekomenda­si dari Rp3.258.866,25 menjadi Rp3.584.755.

Kota Cilegon rekomendasi kepala daerah Rp3.331.997,62 menjadi Rp3.644.094,73, se­dangkan sesuai PP senilai Rp3.622.214,61. Kabupaten Tangerang rekomendasi kepala daerah Rp3.270,936,13 menjadi Rp3.600.000, sedangkan ses­uai PP senilai Rp3.555.834,67. Kota Tangerang rekomendasi kepala daerah Rp3.295.075,88 menjadi Rp3.600.000, se­dangkan sesuai PP senilai Rp3.582.076,99. Kemudian Kota Tangsel rekomendasi kepala daerah Rp3.270.926,13 menjadi Rp3.642.514, sedangkan sesuai PP senilai Rp3.555.834,67.

Sementara, Kepala Disnaker­trans Provinsi Banten Alhami­di mengatakan, bahwa pada dasarnya tugas Dewan Pengupa­han adalah memberikan pertim­bangan. Sedangkan keputusan penetapan UMK sepenuhnya ada di tangan gubernur.

“Rangkaian proses rapat UMK sudah selesai dilaksanakan. Jadi ada beberapa hal sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan. Tugas Dewan Pen­gupahan memberikan pertim­bangan, saran kepada gubernur, tugas Gubernur yang akan men­etapkan. Paling lambat tanggal 20 (November) harus di-SK-kan,” tuturnya. (ahmadi/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.