Diskominfo Sebut Proyek SPAL Pakuhaji Langgar Aturan
Karena Tidak Memasang Papan Informasi
PAKUHAJI, SNOL- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyebutkan kontraktor Saluran Pembuangan Limbah (SPAL) di Kampung Gaga RT 01 RW 02 telah melanggar peraturan dengan tidak memasang papan proyek. Peraturan yang dimaksud jelas Soma adalah Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Setiap proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah itu wajib untuk memasang papan informasi proyek yang meyebutkan jumlah anggaran, kontraktor pelaksana dan kalender pengerjaan,” kata Soma kepada Satelit News melalui telpon, Rabu (15/11).
Menurut Soma, plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Jadi aspirasi warga Pakuhaji terkait agar proyek SPAL itu dipasang papan informasi cukup beralasan karena seharusnya proyek sebelum dimulai harus dipasang papan informasi agar warga ikut mengawasi pembanguan yang didanai oleh pajak dari warga tersebut,” tuturnya.
Soma berharap, agar pemborong proyek pembanguan SPAL di Kampung Gaga RT 01 RW 02, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji tersebut segera memasang papan informasi agar tidak menimbulkan fitanh dari warga. Sebab kalau tidak melanggar UU dan Perpres. “Kalau pemborong jujur kenapa takut untuk terbuka,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, Ketua Forum Aspirasi Tangerang Utara (Famtu) Sugandi Itra menduga proyek pembanguan SPAL di Kampung Gaga RT 01 RW 02 merupakan proyek aspirasi dewan yang dibeli oleh pemborong. Sebab lanjut Sugandi hal ini sudah hal biasa terjadi di Tangerang Utara. “Saya menduga pelaksana proyek SPAL di Kampung Gaga itu merupakan tangan kedua yang pertamanya mungkin orang lain,” singkatnya.
Sebelumnya, Proyek pembangunan SPAL di Kampung Gaga RT 01 RW 02, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang 2017 diduga bodong. Pasalnya saat pengerjaan pembangunannya , pelaksana proyek tidak memasang papan informasi proyek yang berisi nilai anggaran, kontraktor yang mengerjakan, dan jangka waktu pengerjaan. (imron/hendra)