Polisi Tetapkan 6 Tersangka Persekusi
Ketua RT Diduga Jadi Provokator
CIKUPA, SNOL—Polres Tangerang Kota meningkatkan status enam orang yang diamankan dalam kasus persekusi yang terjadi di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka. Para pelaku dengan inisial G, T, A, I, S, dan N menjadi tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti keterlibatan dan peran masing-masing dalam kasus persekusi yang menimpa pasangan muda-muda R (28) dan N (20) tersebut.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan korban serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) maka siang ini, (Selasa, 14/11) kami menetapkan 6 orang yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus persekusi,”papar Kapolres Tangerang Kota AKBP Sabilul Alif kepada media usai menggelar olah TKP , Selasa, (14/11).
Dari keenam pelaku tersebut T yang tidak lain merupakan Ketua RT di wilayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama. Pasalnya dalam kasus tersebut T terbukti menjadi provokator yang memobilisasi massa untuk melakukan penggerebegan serta memukul korban termasuk mempersilahkan warga untuk mengabadikan peristiwa tersebut dengan menggunakan handphone.
“T memang sempat melarang warga untuk main hakim sendiri namun belakangan ternyata dia sendiri yang melakukan pemukulan termasuk mempersilakan warga untuk memvideokan peristiwa,” beber Sabilul.
Menurut Sabilul keenam pelaku persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman Pasal 368, penganiayaan Pasal 351 ataupun pengeroyokan Pasal 170.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 368, dan penganiayaan Pasal 351 ataupun pengeroyokan Pasal 170 adalah maksimal hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas Sabilul.
Sabilul juga menambahkan saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku pertama yang mengupload video persekusi tersebut ke media sosial. Untuk itu pihaknya telah menugaskan Cyber Patrol Polresta Tangerang Kota untuk menemukan pelaku tersebut.
“Telah ada 6 pemilik akun men share ulang yang kami peringati untuk menghapus konten porno persikusi yang terjadi di Cikupa. Saat ini kami tengah mencari yang mengupload pertama,” jelas mantan Wadir Dit Lantas Polda Jawa Timur ini.
Dalam kesempatan tersebut Sabilul menerangkan pihaknya menyayangkan terjadinya kasus persekusi terhadap dua pasangan sejoli di Cikupa ini. Apalagi tuduhan yang dilayangkan kepada kedua korban belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Menurut Sabilul, tindakan warga itu tidak dibenarkan dan terancam hukuman pidana. Sementara soal apakah pasangan itu berbuat mesum atau pacaran merupakan hak yang bersangkutan dan terikat dengan norma etika.
“Jadi yang dilakukan menggerebek lalu diarak seperti itu tentunya tidak lazim dilakukan. Soal masalah dia melakukan mesum atau pacaran itu adalah hak yang bersangkutan yang tentunya itu norma-norma etika yang bisa disampaikan, tapi tidak ada aturan hukumnya,” terangnya.
Sementara itu apakah pihak kepolisian akan juga menyelidiki benar atau tidaknya perbuatan mesum yang dilakukan para korban yang memicu terjadinya persukusi ini, Sabilul menjelaskan pihaknya belum akan melakukan hal tersebut.
“Kita fokus ke yang besar bahwa telah terjadi penganiayaan dan persekusi dan juga hal yang mungkin tidak bisa kita terima, jangan sampai itu terjadi pada keluarga kita, seandainya itu terjadi pada keluarga kita, pasti kita juga tidak akan terima seperti itu,” tegas Sabilul.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan saat ini kondisi kedua korban khususnya N mengalami trauma yang cukup hebat karena tindakan main hakim sendiri. Apalagi apa yang mereka alami direkam dan disebarkan di media sosial.
Untuk itu karena korban merupakan anak yatim piatu dan tak memeliki sanak saudara, pihaknya menempatkan korban di salah satu keluarga R untuk mendapatkan pendampingan.
“Jika tidak langsung ditangani, korban akan mengalami trauma yang mendalam. Untuk itu kami telah menyiapkan tim psikiater untuk melakukan trauma healing bagi kedua korban ,” kata Wiwin.
Untuk sementara, polisi melarang siapapun untuk mengunjungi kedua korban. Hal ini untuk mempercepat proses pemulihan psikologi para korban. “Pokoknya belum ada yang boleh menemui kedua korban termasuk wartawan,” jelasnya mantan Kapolsek Balaraja ini.
Dalam kesempatan tersebut Wiwin juga menjelaskan bahwa sejauh ini tuduhan yang diberikan kepada para korban telah melakukan perbuatan mesum tidak terbukti kebenarannya. Kedatangan R yang merupakan warga Kecamatan Tigaraksa ini, atas permintaan kekasihnya N, yang meminta dibelikan makanan usai lelah bekerja di perusahaannya.
Saat digerebek kedua korban baru selesai makan. Walaupun dalam keadaan tertutup, saat dilakukan penggerebekan pintu kontrakan tidak dalam posisi terkunci dan keduannya dalam kondisi berpakaian lengkap,” papar Wiwin.
Kedua korban baru telanjang setelah para pelaku memaksanya untuk mengaku sambil mengarak mereka ke rumah RT dan RW sejauh hampir 200 meter sambil mendapatkan penganiayaan fisik.
“Kami sesalkan justru RT dan RW juga turut melakukan penganiayaan kepada kedua korban,” jelas Wiwin. (hendra/gatot)