Polisi Tetapkan 6 Tersangka Persekusi

Ketua RT Diduga Jadi Provokator

CIKUPA, SNOL—Polres Tangerang Kota meningkatkan status enam orang yang diamankan dalam ka­sus persekusi yang terjadi di Ke­lurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka. Para pelaku dengan inisial G, T, A, I, S, dan N menjadi tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti keterli­batan dan peran masing-masing dalam kasus persekusi yang me­nimpa pasangan muda-muda R (28) dan N (20) tersebut.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan korban serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) maka siang ini, (Selasa, 14/11) kami menetapkan 6 orang yang diperiksa sebagai tersang­ka dalam kasus persekusi,”papar Kapolres Tangerang Kota AKBP Sabilul Alif kepada media usai menggelar olah TKP , Selasa, (14/11).

Dari keenam pelaku tersebut T yang tidak lain merupakan Ketua RT di wilayah tersebut ditetap­kan sebagai tersangka utama. Pasalnya dalam kasus tersebut T terbukti menjadi provokator yang memobilisasi massa untuk melakukan penggerebegan serta memukul korban termasuk mem­persilahkan warga untuk meng­abadikan peristiwa tersebut den­gan menggunakan handphone.

“T memang sempat melarang warga untuk main hakim sendiri namun belakangan ternyata dia sendiri yang melakukan pemu­kulan termasuk mempersilakan warga untuk memvideokan peristiwa,” beber Sabilul.

Menurut Sabilul keenam pelaku persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman Pasal 368, pen­ganiayaan Pasal 351 ataupun pengeroyokan Pasal 170.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 368, dan penganiayaan Pasal 351 ataupun pengeroyo­kan Pasal 170 adalah maksimal hukuman penjara selama 5 ta­hun,” jelas Sabilul.

Sabilul juga menambahkan saat ini pihaknya tengah menge­jar pelaku pertama yang mengu­pload video persekusi tersebut ke media sosial. Untuk itu pihaknya telah menugaskan Cyber Patrol Polresta Tangerang Kota untuk menemukan pelaku tersebut.

“Telah ada 6 pemilik akun men share ulang yang kami per­ingati untuk menghapus konten porno persikusi yang terjadi di Cikupa. Saat ini kami tengah mencari yang mengupload per­tama,” jelas mantan Wadir Dit Lantas Polda Jawa Timur ini.

Dalam kesempatan tersebut Sabilul menerangkan pihaknya menyayangkan terjadinya kasus persekusi terhadap dua pasan­gan sejoli di Cikupa ini. Apalagi tuduhan yang dilayangkan ke­pada kedua korban belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Menurut Sabilul, tindakan war­ga itu tidak dibenarkan dan teran­cam hukuman pidana. Sementara soal apakah pasangan itu berbuat mesum atau pacaran merupakan hak yang bersangkutan dan teri­kat dengan norma etika.

“Jadi yang dilakukan meng­gerebek lalu diarak seperti itu tentunya tidak lazim dilakukan. Soal masalah dia melakukan me­sum atau pacaran itu adalah hak yang bersangkutan yang tentu­nya itu norma-norma etika yang bisa disampaikan, tapi tidak ada aturan hukumnya,” terangnya.

Sementara itu apakah pihak kepolisian akan juga menyeli­diki benar atau tidaknya per­buatan mesum yang dilakukan para korban yang memicu ter­jadinya persukusi ini, Sabilul menjelaskan pihaknya belum akan melakukan hal tersebut.

“Kita fokus ke yang besar bah­wa telah terjadi penganiayaan dan persekusi dan juga hal yang mungkin tidak bisa kita terima, jangan sampai itu terjadi pada keluarga kita, seandainya itu ter­jadi pada keluarga kita, pasti kita juga tidak akan terima seperti itu,” tegas Sabilul.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Se­tiawan menjelaskan saat ini kondisi kedua korban khusus­nya N mengalami trauma yang cukup hebat karena tindakan main hakim sendiri. Apalagi apa yang mereka alami direkam dan disebarkan di media sosial.

Untuk itu karena korban merupakan anak yatim piatu dan tak memeliki sanak saudara, pihaknya menempatkan korban di salah satu keluarga R untuk mendapatkan pendampingan.

“Jika tidak langsung ditangani, korban akan mengalami trauma yang mendalam. Untuk itu kami telah menyiapkan tim psikiater untuk melakukan trauma healing bagi kedua korban ,” kata Wiwin.

Untuk sementara, polisi me­larang siapapun untuk men­gunjungi kedua korban. Hal ini untuk mempercepat proses pemulihan psikologi para kor­ban. “Pokoknya belum ada yang boleh menemui kedua korban termasuk wartawan,” jelasnya mantan Kapolsek Balaraja ini.

Dalam kesempatan tersebut Wiwin juga menjelaskan bahwa sejauh ini tuduhan yang diberi­kan kepada para korban telah melakukan perbuatan mesum tidak terbukti kebenarannya. Kedatangan R yang merupakan warga Kecamatan Tigaraksa ini, atas permintaan kekasihnya N, yang meminta dibelikan makan­an usai lelah bekerja di perusa­haannya.

Saat digerebek kedua korban baru selesai makan. Walaupun dalam keadaan tertutup, saat dilakukan penggerebekan pintu kontrakan tidak dalam posisi terkunci dan keduannya dalam kondisi berpakaian lengkap,” papar Wiwin.

Kedua korban baru telanjang setelah para pelaku memak­sanya untuk mengaku sambil mengarak mereka ke rumah RT dan RW sejauh hampir 200 me­ter sambil mendapatkan penga­niayaan fisik.

“Kami sesalkan justru RT dan RW juga turut melakukan pen­ganiayaan kepada kedua kor­ban,” jelas Wiwin. (hendra/ga­tot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.