Dana Bantuan Korban Kebakaran Cair Pekan Ini

TIGARAKSA, SNOL—Bantuan kepada para korban kebakaran di pabrik mercon milik PT Panca Buana Ca­haya Sukses yang berlokasi di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, di­pastikan dapat dicairkan minggu ini. Hal itu apabila seluruh peryaratan sudah terpenuhi.

“Kalau semua syarat sudah ter­penuhi, dalam dua hari kedepan ban­tuan sudah bisa dicairkan,” kata Sek­retaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, ke­pada Satelit News, kemarin.

Sebelumnya proses pencairan bantuan untuk korban kebakaran ini memang butuh tahapan, seperti penerbitan SK Bupati Tangerang A Zaki Iskandar sebagai dasar hukum dikucurkannya dana bantuan kepa­da para korban. Saat ini kata Hidayat, pihaknya sudah membuat nota surat perintah membayar.

“SK Bupati sebagai regulasi atau dasar payung hukum pencairan dana bantuan, tanpa adanya SK, ku­curan dana tidak bisa diglontorkan,” katanya.

Selain SK, lanjut Hidayat, se­jumlah persyaratan lain juga harus terpenuhi. Diantaranya surat per­mohonan dari BPBD Kabupaten Tangerang, agar para korban diaju­kan untuk mendapatkan bantuan berdasarkan permohonan dari para lurah dan camat di lokasi kejadian.

“Besok (hari ini-red), saya akan lihat langsung surat permohonan dari BPBD, apakah sudah ada atau belum. Kalau sudah, kami (DPKAD, red) akan langsung mengkoordina­sikannya kepada pihak BPBD agar dana bisa dipindah ke rekening ben­dahara BPBD untuk selanjutnya dis­alurkan langsung kepada penerima. Mekanisme pencairan dana ada pada BPBD Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Sebelumnya, pembuatan SK men­galami keterlambatan menyusul jumlah korban jiwa yang terus ber­tambah. Rencananya bantuan akan diberikan secara langsung kepada seluruh korban yang mengalami luka berat, ringan dan meninggal du­nia. Bantuan sesuai Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2007 dan Per­aturan Pemerintah (PP) tentang Pen­anggulangan Bencana.

Sementara itu, Kepala BPBD Ka­bupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pengajuan bantuan ko­rban kebakaran pabrik petasan telah dilayangkan jauh-jauh hari sebelum SK Bupati muncul. Menurutnya, pengajuan bantuan berdasarkan sararan dan masukan banyak pihak, agar para korban mendapatkan ban­tuan secara keseluruhan tanpa me­lihat domisili asal. Besaran bantuan juga mengalami kenaikan, menca­pai Rp15 juta, berbeda dengan ke­jadian bencana lainnya yang hanya mendapatkan Rp1-3 juta saja.

“Bantuan diberikan kepada semua korban, tanpa terkecuali, serta tidak melihat dari mana asal domisili kor­ban.

Lebih jauh Agus mengatakan, alo­kasi dana bantuan bersumber dari APBD murni Kabupaten Tangerang, melalui dana tak terduga yang se­belumnya telah dipersiapkan agar dapat digunakan kapanpun, tanpa harus melalui tahapan proses lelang. Serta berbeda dengan alokasi dana lainnya. (mg1/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.