4 Mantan Pejabat Dindikbud Diperiksa

Terkait Kasus Tunda, Kejari Cari Dua Alat Bukti

PANDEGLANG,SN–Setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kadindikbud) Pandeglang periode tahun 2015, yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, M. Amri, yang su­dah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Daerah (Tun­da) dilingkungan Dindikbud, Jumat (10/11) lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari)Pandeglang, terus mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa para pihak terkait lainnya.

Kini, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik­bud) Pandeglang periode 2013 – 2015, Dadan Tafif Daniel, diperiksa di ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pid­sus) Kejari setempat, Selasa (14/11).

Selain itu, Kejari juga memeriksa mantan Sekretaris Dindikbud, Nurhasan yang statusnya kini sudah menjadi ter­sangka, mantan Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) tahun 2011 Tateng Aji, dan PEP periode 2012 – 2013, Asep Erman Setiawan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pan­deglang, Feza Reza mengatakan, pemer­iksaan yang dilakukannya terhadap em­pat pejabat tersebut, untuk kepentingan pengembangan kasus tunda dan saksi tersangka Ila Nurlaela. Menurutnya, ti­dak menutup kemungkinan, jika dite­mukan dua alat bukti yang kuat, man­tan Kadindikbud periode 2013 – 2015, Dadan Tafif Daniel bisa ditetapkan men­jadi tersangka.

“Pak Dadan kami berikan 30 lebih per­tanyaan, diantaranya kaitan dengan tu­poksinya sebagai Kepala Dinas. Untuk se­mentara, Pak Dadan kami periksa masih sebagai saksi tersangka Ila. Terkait pene­tapan tersangka untuk Pak Dadan, ter­lebih dahulu kami akan melihat dua alat bukti yang cukup,” kata Feza, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/11).

Ditambahkannya, walau kasus tunda dilingkungan Dindikbud Pan­deglang periode tahun 2012 – 2014 sudah masuk persidangan, terhadap beberapa orang terdakwa. Terlebih, seorang terdakwa Tata Sopandi sudah divonis. Namun, saat ini pihaknya ma­sih mengembangkan dan mendalami perkara tersebut, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari saksi-saksi lain atau tidak.

“Untuk saksi tersangka Ila, kurang lebih sudah 11 pejabat yang kami periksa. Saksi itu bisa jadi tersangka, jika memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya,” te­gasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali memeriksa mantan Kepala Dindikbud yang juga mantan Kepala Badan Kepega­waian dan Diklat (BKD) Pandeglang, M. Amri, di ruang Kasi Pidana Khusus (Pid­sus) Kejari setempat, Jumat (10/11).

M. Amri mengaku, pemeriksaan ter­hadap dirinya yaitu terkait kasus Tunda Dindikbud Pandeglang. Katanya, pemer­iksaan kali ini bukan sebagai Kepala Din­dikbud, akan tetapi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BKD.

“Ya, saya diperiksa sebagai mantan Kepala BKD Pandeglang tahun 2012 – 2015, bukan sebagai mantan Kadindik­bud. Jadi, pemeriksaan ini saya hanya dimintai keterangan soal jumlah pega­wai. Pokoknya, ada sekitar 30 pertanyaan. Hanya itu saja,” kata Amri, Jumat (10/11). (nipal/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.