4 Mantan Pejabat Dindikbud Diperiksa
Terkait Kasus Tunda, Kejari Cari Dua Alat Bukti
PANDEGLANG,SN–Setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Pandeglang periode tahun 2015, yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, M. Amri, yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Daerah (Tunda) dilingkungan Dindikbud, Jumat (10/11) lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari)Pandeglang, terus mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa para pihak terkait lainnya.
Kini, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Pandeglang periode 2013 – 2015, Dadan Tafif Daniel, diperiksa di ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat, Selasa (14/11).
Selain itu, Kejari juga memeriksa mantan Sekretaris Dindikbud, Nurhasan yang statusnya kini sudah menjadi tersangka, mantan Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) tahun 2011 Tateng Aji, dan PEP periode 2012 – 2013, Asep Erman Setiawan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, pemeriksaan yang dilakukannya terhadap empat pejabat tersebut, untuk kepentingan pengembangan kasus tunda dan saksi tersangka Ila Nurlaela. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan dua alat bukti yang kuat, mantan Kadindikbud periode 2013 – 2015, Dadan Tafif Daniel bisa ditetapkan menjadi tersangka.
“Pak Dadan kami berikan 30 lebih pertanyaan, diantaranya kaitan dengan tupoksinya sebagai Kepala Dinas. Untuk sementara, Pak Dadan kami periksa masih sebagai saksi tersangka Ila. Terkait penetapan tersangka untuk Pak Dadan, terlebih dahulu kami akan melihat dua alat bukti yang cukup,” kata Feza, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/11).
Ditambahkannya, walau kasus tunda dilingkungan Dindikbud Pandeglang periode tahun 2012 – 2014 sudah masuk persidangan, terhadap beberapa orang terdakwa. Terlebih, seorang terdakwa Tata Sopandi sudah divonis. Namun, saat ini pihaknya masih mengembangkan dan mendalami perkara tersebut, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari saksi-saksi lain atau tidak.
“Untuk saksi tersangka Ila, kurang lebih sudah 11 pejabat yang kami periksa. Saksi itu bisa jadi tersangka, jika memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali memeriksa mantan Kepala Dindikbud yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, M. Amri, di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat, Jumat (10/11).
M. Amri mengaku, pemeriksaan terhadap dirinya yaitu terkait kasus Tunda Dindikbud Pandeglang. Katanya, pemeriksaan kali ini bukan sebagai Kepala Dindikbud, akan tetapi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BKD.
“Ya, saya diperiksa sebagai mantan Kepala BKD Pandeglang tahun 2012 – 2015, bukan sebagai mantan Kadindikbud. Jadi, pemeriksaan ini saya hanya dimintai keterangan soal jumlah pegawai. Pokoknya, ada sekitar 30 pertanyaan. Hanya itu saja,” kata Amri, Jumat (10/11). (nipal/mardiana)