Pembahasan UMK 2018 Deadlock
Keputusan Diserahkan ke Gubernur Banten
SERANG, SNOL—Pembahasan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) untuk delapan daerah yang digelar Dewan Pengupahan Banten berakhir deadlock atau tanpa menghasilkan keputusan, Senin (13/11). Rapat yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di aula Disnakertrans Banten itu menyerahkan keputusan UMK 2018 kepada Gubernur Banten.
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi usai rapat tertutup soal UMK tersebut mengatakan, rapat berakhir tanpa menghasilkan keputusan karena antara Apindo dan SPSI tidak menyepakati terkait besaran UMK. Apindo ingin UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sementara SPSI menginginkan UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati / walikota soal UMK.
“Kita sebagai penengah tidak menemukan titik temu, sehingga nanti akan kita serahkan nanti ke Pak Gubernur, karena penentuan UMK melalui SK Gubernur,” kata Al Hamidi di ruang kerjanya,” Senin (13/11).
Menurut Al Hamidi, Pemprov dalam menetapkan UMK sesungguhnya mengacu kepada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut juga pada dasarnya ada kenaikan sekitar 8,71 persen untuk UMK 2018 dibanding UMK 2017.
“Makanya, mulai saat ini (kemarin,red) kita harus sudah koordinasikan dengan Pak Gubernur, karena tanggal 20 November 2017 mendatang harus menetapkan UMK di Banten,” ujar Al Hamidi.
Soal belum bulatnya keinginan SPSI dan Apindo, Al Hamidi mengaku, pihaknya akan mengacu pada aturan. “Idealnya memang kalau para buruh tak setuju besaran UMK, mestinya mereka melakukan judicial review (peninjauan kembali,red) PP Nomor 78 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung (MA), karena kalau Pemprov menetapkan UMK sesuai PP itu,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kabag Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono menyatakan, sebelum draf penetapan UMK itu masuk ke meja Gubernur, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Idealnya memang ketika aturan masuk meja gubernur, harus sudah final sehingga Pak Gubernur bisa langsung tanda tangan,” tukasnya.
Sementara itu, salah seorang buruh yang berada di luar kantor Disnakertrans Banten yang namanya enggan dikorankan menyatakan, jika Pemprov Banten tidak menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati / walikota, maka pihaknya akan kembali berunjukrasa ke halaman pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.
“Insya Allah tanggal 16 November 2017 nanti kita akan demo lagi,” jelasnya. (ahmadi/gatot)