Empat Tempat Hiburan Dibongkar
KAB SERANG, SNOL—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar paksa empat tempat hiburan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/11). Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut tidak berizin, dan meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaely Asikin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran ini, sesuai dengan SOP pihaknya sudah melayangkan surat peringatan berulangkali terhadap para pemilik tempat hiburan tersebut. Namun mereka semua tidak menggubris surat yang dilayangkan oleh Dinas Satpol PP tersebut.
“Kemarin kita rapat untuk membongkar ini (tempat hiburan-red), tapi mereka ini nggak datang. Semuanya ada empat tempat hiburan, yaitu satu Cafe Harian Horas milik Filip, dua biliar milik Pasaribu dan satu Lapo Tuak Sihombing,” kata Hulaely.
Ia menuturkan, dilakukannya penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah, termasuk hasil penulusuran Tim dari Dinas Satpol PP dan Muspika. Mereka pun semuanya tidak mengantongi izin, dan berdiri di tanah negara. “Ini tidak ada izin, ini kan tanah negara, kita bongkar semua, kita suruh mereka beresin sendiri, tidak ada yang kita bawa. Mereka yang tiga itu sudah berdiri tahunan, dan yang satu baru berdiri, ini Perda 5 / 2013,” katanya.
Disinggung mengenai tempat hiburan lainnya yang akan dibongkar, ia mengaku akan terus menyisir tempat-tempat hiburan yang disinyalir tidak mengantongi Izin atau melanggar peraturan daerah. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Di sini (Kecamatan Cikande) masih ada yah beberapa lagi (tempat hiburan), saya belum bisa menyebutkan jumlahnya berapa. Tapi ke depan kita akan sisir kalau memang betul-betul tidak ada izinnya, mereka kita akan bongkar. Hari ini personel yang turun melakukan penertiban ada dari desa, masyarakat, Polsek dan Koramil. Sedangkan dari kecamatan tidak ada satu pun yang ikut melakukan penertiban,” imbuhnya. (sidik/made)