Bupati Kutai Kertanegara Penghuni Rutan Baru KPK

JAKARTA,SNOL Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari akhirnya di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus gratifikasi itu ditahan di Rutan KPK kavling K4 yang baru diresmikan pimpinan KPK, pagi tadi (Jumat, 6/10).

Selain Rita, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin juga ditahan oleh penyidik KPK. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Informasi penahanan tersangka RIW di Cab. Rutan KPK di kav. K4 dan tersangka KHR di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan 20 hari pertama,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Keduanya juga baru diperiksa pertama kali sebagai tersangka hari ini. Sekitar pukul 16.50 WIB tadi Khairuddin keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’. Saat keluar lobi KPK, ia langsung berjalan ke arah mobil tahanan tanpa mengucapkan apa pun.

Sementara Rita belum keluar dari Gedung KPK. Rita telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.24 WIB.

Rita diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin, Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

Selain itu keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Dalam kasus itu kpk juga menetapkan status tersangka kepada Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.(sam/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.