Tangis Sia-sia Pembunuh Keji Istri Bos Bakmi
CIPONDOH, SNOL Kuping Jonny memerah, giginya bergemeletak menahan amarah usai mendengar ucapan Vera Yusita Sumarna. Entah kerasukan setan apa Jonny lantas menusuk Vera dengan pisau dapur.
Salah satu adegan pembunuhan istri juragan bakmi tersebut direka ulang di Gang Kartini, Cipondoh, Rabu (4/10). Total sebanyak 37 adegan diperagakan.
Jonny, pembunuh istri juragan bakmie, Vera Yusita Sumarna (42) sempat menangis dan meminta maaf ke keluarga korban saat menjalani adegan rekonstruksi yang digelar Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Pria berusia 37 tahun tersebut mengaku menyesali perbuatan kejinya. Namun maaf tak mampu menghidupkan Vena kembali.
Pada saat rekonstruksi awal, yaitu sebelum korban dibawa ke kontrakan tempat pembunuhan terjadi, pelaku terlebih dahulu bertemu korban di rumahnya di Poris Indah, Kecamatan Cipondoh. Dua keluarga korban yang sempat ditemui Pelaku, yakni suami dan saudaranya ikut berperan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara peran korban digantikan oleh seorang Polwan.
Selama menjalani rekonstruksi, Jonny lebih sering menatap ke bawah sembari mengatupkan kedua tangannya. Beberapa kali ketika Jonny diminta memeragakan sebuah adegan, dia melakukannya tetapi tetap dengan wajah yang menatap ke arah bawah.
Sesudah menjalani rekontruksi adegan awal, Jonny merasa sedih hampir menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Pak, Bu maafin saya. Saya sangat menyesal,” kata Jonny sambil bersedih.
Aksi pembunuhan sendiri berada di adegan ke 28 dimana Jonny menikam korban menggunakan pisau dapur dan membekap wajahnya dengan bantal hingga tidak bernafas.
Percekcokan yang menewaskan Vera tersebut terjadi pada Sabtu (16/9) malam. Cekcok antara Vera dan selingkuhannya, Jonny dipicu penolakan Vera untuk berhubungan intim dengan pleaku. Penolakan tersebut diiringi caci-maki dan membandingkan pelaku dengan lelaki lain.
Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengungkapkan, reka ulang bertujuan memperkuat keterangan yang tertera di Berita Acara Penangkapan (BAP). Tidak ditemukan fakta baru dalam reka ulang tersebut.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana disangkakan kepada Jonny. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun penjara akan dijalani Jonny untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut. (irfan/gatot/satelitnews)