1.485 Bidang Tanah Gusuran Tol Serang-Panimbang Belum Dibayar
PANDEGLANG,SNOL Sebanyak 1.485 pemilik bidang lahan terdampak proyek jalan Tol Serang-Panimbang belum menerima pembayaran ganti-rugi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan pembayaran baru akan mulai dilakukan setelah seluruh proses selesai.
Kepala BPN Pandeglang, Rusli Yacob menyatakan, ganti rugi tanah besarannya akan dinilai oleh tim independen yakni, Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Total lahan yang dibebaskan seluas 200 hektar dengan panjang 26 Km dengan 1.485 bidang lahan yang berada di enam kecamatan yakni, Kecamatan Bojong, Picung, Sindangresmi, Panimbang, Patia dan Sukaresmi.
“Setelah tim KJPP selesai menilai, akan langsung dimusyarawarahkan. Setelah itu, akan dilakukan pembayaran. Ya, paling cepat pertengahan November 2017 ini,” kata Rusli, Rabu (4/10).
Jika proses pembayaran tersebut tidak ada masalah, maka dipastikan proses pembayaran tidak akan sampai tahun 2018 mendatang. Pembayaran akan dilakukan langsung oleh Kementerian PUPR, melalui nomor rekening pemilik.
“Paling persoalan sekarang yang ada, hanya namanya yang salah. Selain itu, luasnya ada yang salah nulis. Perbaikan-perbaikan itu yang kemungkinan jadi sanggahan,” ujarnya.
Terpisah, Camat Bojong Agus Amin Mursalin mengaku, belum mengetahui adanya pembayaran dan waktu tepatnya pembayaran ganti rugi kepada warganya, atau pemilik lahan yang tergusur proyek jalan tol tersebut. “Nanti saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait.Kalau pengukuran, memang sudah selesai.(nipal/satelitnews)