Tora dan Istri Terancam 5 Tahun Penjara
Bila Terbukti Simpan Narkoba
JAKARTA,SNOL Aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap tadi siang karena diduga memiliki narkoba di rumahnya.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui puluhan pil yang disita di kediaman Tora adalah jenis Dumolid. Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung membenarkan hal itu. Menurut dia pil yang disita dari pasangan ini adalah obat penenang jenis Dumolid.
Obat itu lanjut dia adalah obat keras yang memang harus menggunakan resep dokter. “Meski begitu kami masih periksa keduanya, karena obat jenis ini adalah obat keras yang harus memakai resep dokter,” kata dia di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Kamis (3/8).
Hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, bila memang terbukti menyimpan narkoba maka keduanya bisa dikenakan pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Keduanya masih dalam kondsi sehat, kami sedang lengkapi semuanya kalau sudah lengkap baru akan kami umumkan,” tambah perwira menengah ini.
Diketahui, adalah merek dagang dari Nitrazolam. Obat ini masuk dalam golongan benzodiazepine, obat ini dimanfaatkan untuk gangguan tidur, ansieyas berat serta gangguan panik. Obat ini termasuk dalam golongan obat keras dan membutuhkan resep dokter dan tidak dijual bebas.(elf/JPC/jpnn/snol)