Ini yang Digali Penyidik KPK Dari Ade Komarudin

JAKARTA,SNOL Anggota DPR RI Ade Komarudin diklarifikasi terkait indikasi dirinya menerima aliran dana proyek KTP elektronik. Hal itu ditanyakan penyidik KPK saat memeriksa Akom sebagai saksi untut tersangka Setya Novanto, Kamis (3/8).

Saat sidang tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam surat tuntutan jaksa, Akom disebut terbukti menerima uang e-KTP sebesar USD 100 ribu.

“Terhadap saksi Ade Komarudin penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Rasuna Said, Jakarta,.

Akom diperiksa penyidik KPK tak sampai satu jam. Usai jalani pemeriksaan, Akom bilang, hal yang ditanyakan penyidik masih sama dengan saat ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa waktu lalu.

“Sama seperti yang lalu dan tidak ada tambahan apa pun. Sudah dipersidangan sebetulnya. Karena memang tidak ada lagi dari saya,” ujar Akom.

Dari notaris Hilda Yulistiawati, KPK mengklarifikasi pembuatan akta-akta PT Murabi. “Hal ini dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT Murakabi tersebut,” jelasnya.

Diketahui pemilik saham PT Murakabi merupakan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. PT Murakabi pernah mengikuti lelang konsorsium proyek e-KTP namun kalah dengan konsorsium PNRI.

Saat bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto, Irvanto mengaku membeli PT Murakabi dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.(sam/rmol.co/snol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.