143 Penjahat Siber Tiongkok Dideportasi
BANDARA SOETTA, SNOL Kepolisian Republik Indonesia memulangkan 143 WN Tiongkok dan Taiwan yang melakukan kejahatan siber internasional, Kamis (3/8). Mereka diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Tiongkok.
“Jadi yang diduga terlibat tindak pidana online fraud yang kemarin di Surabaya, Jakarta, dan Bali, telah kami serahkan ke pihak imigrasi. Dan hasil koordinasi dengan Imigrasi, hari ini dilakukan deportasi terhadap 143 WNA,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Didik Sugiarto di Bandara Soehat.
Seperti diketahui, polisi mengamankan 148 orang di mana 143 merupakan WNA dan lima WNI di tiga lokasi terpisah, yakni Jakarta, Bali, dan Surabaya. Mereka merupakan penjahat siber internasional dengan modus mengaku sebagai penegak hukum dalam menjaring korbannya.
Para penjahat siber itu diberangkatkan dengan menggunakan dua pesawat dari maskapai penerbangan China. Saat dideportasi, para pelaku dibagi dengan menggunakan pakaian berwarna berbeda, yakni biru, orange, dan pink. Tiga warna itu berdasarkan tiga lokasi penangkapan.
Polisi masih menahan empat warga negara Taiwan dan satu warga negara Malaysia yang juga terlibat dalam jaringan ini. Sedangkan lima WNI yang ikut terlibat dalam jaringan ini masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.(mg4/jpnn/snol)