KPU Kota Tangerang Buka Sayembara Jingle Pilkada
KOTA TANGERANG,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memanggil insan-insan kreatif di bidang seni dan musik untuk menciptakan jingle Pilkada Kota Tangerang 2018. Pendaftaran dibuka hingga 15 Agustus 2018 mendatang.
“Lagu yang diciptakan harus membawa semangat bersama sukseskan, sebagaimana tagline Pilkada Kota Tangerang 2018. Sayembara ini terbuka buat siapa saja warga Kota Tangerang. Ya, khusus warga Kota Tangerang, siapapun itu,” kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang, Selasa (1/8).
Pengumuman sayembara akan dibuka mulai tanggal 2 Agustus 2017 hingga 10 Agustus 2017. Selanjutnya mulai tanggal 11 Agustus 2017 hingga 15 Agustus 2017 waktu penerimaan berkas dari peserta.
“Sayembara ini berhadiah hingga Rp12.000.000, dimana akan ada 3 pemenang, dan pemenang utama akan mendapatkan hak eksklusif dijadikan lagu Pilkada Kota Tangerang 2018,” imbuhnya. Persyaratan mengikuti sayembara ini, bisa diunduh di website KPU Kota Tangerang, http://kpu-tangerangkota.go.id.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU Kota Tangerang Wahyul Furqon menambahkan dewan juri sayembara jingle terdiri dari tiga orang. Yakni Zian Zigas, Yanto dari Dewan Kesenian dan Izak Timisela. Jingle, kata Wahyul, harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya durasi selama 2 hingga 3 menit, terdiri dari lagu dan lirik, meng-gunakan minimal satu alat musik modern dipadukan dengan alat tradisional dan tidak mengandung unsur SARA.
“Jingle tersebut nantinya akan diperdengarkan dalam kegiatan sosialisasi KPU. KPU Kota Tangerang memiliki program goes to to school, goes to campus, segmentasi hingga workshop guru-guru pendidikan kewarganegaraan. Harapan kita dengan sayembara jingle dapat membangun masyarakat untuk berlomba-lomba berpartisipasi dalam pilkada Kota Tangerang. Kita ingin angka partisipasi sesuai dengan keinginan yakni 79 persen,”imbuhnya. (dm/gto/satelitnews)