Kemenkumham Siapkan Sel Khusus Bandar Narkoba
JAKARTA,SNOL Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya mengantisipasi peredaran narkoba yang melibatkan terpidana di dalam sel penjara tidak terulang.
Untuk itu, Ditjen Lembaga Pemasyarakatan berencana menjadikan empat lapas sebagai sel khusus bandar narkoba.
”Empat lapas yang ditetapkan adalah Lapas Gunung Sindur, Lahat Sumatera Utara, Batu di Nusakambangan, dan Kasongan di Kalimantan Tengah,” ujar Plt. Dirjen Lapas Ma’mun kepada wartawan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta (Rabu, 2/8).
Dia menjelaskan, nantinya para bandar narkoba yang ditempatkan di lapas-lapas tersebut akan diawasi secara bersama atau gabungan Ditjen Lapas, Badan Narkotika Nasional, dan kepolisian.
“Nanti siapa bandarnya yang menghuni. Kita tentukan bersama dengan BNN dan kepolisian siapa yang ditempatkan di empat lapas ini,” kata Ma’mun.
Lanjutnya, agar pengawasan para bandar narkoba berjalan efektif maka akan melakukan seleksi ketat terhadap petugas yang berjaga di dalam sel.
Selain itu, para petugas akan mendapatkan tunjangan secara insentif berdasarkan tingkatan jabatan masing-masing. Sekaligus diminta melakukan komitmen pakta integritas.
“Lapas juga akan dilengkapi sarana dan prasarana yang melebihi lapas biasa. Dilengkapi sarana keamanan, x-ray, senjata api,” tegas Ma’mun.(wah/rmol.co/satelitnews)