Ada Apa dengan “Label Kepatuhan”
PEMERINTAHAN merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa elemen kesatuan lain seperti lembaga-lembaga pemerintahan yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu pemerintahan yang utuh. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satunya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal 6 bab III Tugas dan Wewenang BPK, dinyatakan bahwa lembaga itu bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Dalam Pasal 8 ayat 3 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (D Hendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006). BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah.
Masih menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan. Pertama, pemeriksaan keuangan. Yakni pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Kedua, pemeriksaan kinerja yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Pada Pasal 16 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa (1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. (2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. (3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.
Selanjutnya dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
WTP Bukan Garansi Korupsi Hilang
Berdasarkan penjelasan di atas terlihat bahwa dalam memperoleh opini WTP tidaklah mudah, harus melalui proses yang panjang dan sangat sistematis sehingga bila kita kaitkan dengan opini yang diberikan BPK terhadap hasil pemeriksaan LKPD dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tujuan dari proses mendapatkan predikat WTP juga bukan suatu hal yang mudah karena hal tersebut harus melalui prosedur dan sistematika yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Adanya opini WTP menggambarkan bahwa laporan keuangan baik pemerintah daerah maupun lembaga lainnya yang disajikan dan diungkapkan dengan hanya melihat kewajaran dalam semua hal yang material dan informasi keuangan pada laporan keuangan tersebut dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan dengan berdasarkan atas empat poin. Keempat poin tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dari uraian tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa BPK dalam memberikan predikat WTP hanya berdasar pada apakah laporan keuangan yang disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah atau tidak, sedangkan tidak semua kasus korupsi berpengaruh terhadap laporan keuangan. Untuk itu apabila ada anggapan bahwa opini WTP dapat memberikan jaminan bahwa tidak adanya kasus korupsi adalah salah besar.
Untuk mengetahui dan mendalami apakah pada lembaga tersebut terdapat korupsi hal ini memerlukan jenis pemeriksaan yang berbeda selain jenis pemeriksaan laporan keuangan. Yaitu pemeriksaan investigasi atau pemeriksaan forensik yang termasuk didalamnya pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan apabila dalam jenis pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK dapat melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.
Capaian kinerja BPK
Perkembangan dan perhelatan BPK hingga saat ini telah menembus dunia internasional. BPK RI telah dipercaya menjadi penyelenggara The 51st ASOSAI Governing Board Meeting di Bali. Dipercaya menjadi Dewan Gubernur BPK Asia atau ASOSAI sejak tahun 2015.
BPK pun dipercaya PBB untuk memeriksa Badan Atom Nuklir Internasional yakni International Atomic Energy Agency (IAEA) yang berkedudukan di Wina. Pemeriksaan yang telah dimulai sejak 2016 tersebut sampai sekarang pun masih diproses. Berkat kepercayaan ini, kurang lebih sebanyak 30 WNI berada di Wina dan melakukan auditing ke negara-negara nuklir lainnya. Sidang Umum IAEA tersebut selain dihadiri oleh Kepala Perwakilan Tetap RI di Wina, juga dihadiri oleh delegasi dari BATAN dan BAPETEN serta delegasi BPK yang dipimpin oleh anggota VI Prof Bahrullah Akbar. Dalam sidang tersebut, Bahrullah mewakili pemerintah Indonesia untuk menyampaikan pidato di depan 164 wakil negara anggota IAEA. (Detiknews 18/9/2015).
UU 15 Tahun 2006 menyebutkan untuk menjamin mutu pemeriksaan BPK secara periodik BPK di peer review oleh Badan Pemeriksa negara lain yang tergabung dalam Organisasi Badan Pemeriksa Dunia atau INTOSAI yang mengacu International Best Practices. Ini mendorong BPK baik secara institusional maupun individual aktif di dunia internasional melalui berbagai keanggotaan asosiasi profesi dan mendidik tenaga auditornya (345 orang) di berbagai universitas luar negeri, sertifikasi internasional (126 CFE, 20 CPA, 17 CIA dan 10 CISA) serta magang di beberapa badan pemeriksa keuangan negara maju seperti USA, Australia, dan Selandia Baru.
Kepercayaan dan pengakuan dunia internasional terhadap auditor BPK dilengkapi dengan terpilihnya seorang auditor BPK sebagai Ketua Tim Gabungan External Auditor untuk Akademi Anti-korupsi PBB (International Anti Corruption Academy) pada Maret 2015 bersama Rusia dan Austria.
Selain itu, BPK telah memiliki narasumber internasional pada audit kehutanan, audit bencana alam, audit investigatif, dan audit kinerja. Pusdiklat BPK pun beberapa kali menggelar pelatihan internasional untuk audit investigatif dan audit kehutanan.
Kontribusi BPK sebagai institusi negara kepada negara ini juga terbukti dengan tetap menjabatnya BPK sebagai Ketua Kelompok Kerja Dunia bidang Audit Lingkungan sampai dengan tahun 2017, dan Governing Board Badan Pemeriksa Keuangan se-Asia, dan Pendiri dan Sekretariat Organisasi Badan Pemeriksa se-ASEAN (Jakartasatu.com 14/7/2017).
Bijak Dalam Membangun Persepsi
Pemahaman seseorang terhadap sesuatu harus imbangi dengan persepsi yang positif, dimana dalam membangun persepsi hendaknya seseorang tersebut harus betul-betul melihatnya secara mendalam dan jangan langsung menyimpulkan. Hal ini sangat penting karena pemahaman yang salah akan membangun opini yang menyesatkan.
Bijak dalam membangun persepsi hal inilah yang harus kita bangun kedepannya dalam rangka memberikan pencerahan kepada masyarakat yang masih banyak yang belum mengerti dan memahami relevansi WTP terhadap korupsi. Tugas kita sebagai masyarakat bersama-sama BPK harus terus memberikan pemahaman dan pencerahan sehingga akan terbangun opini yang sesuai.
Capaian kerja dan harapan yang positif selalu kita sampaikan kepada BPK. Pun, hingga saat ini BPK juga terus melakukan perbaikan dan pembenahan secara internal. Kita berharap agar prestasi yang telah dicapai baik nasional maupun internasional oleh BPK sekarang menjadi sebuah bentuk integritas lembaga yang lebih profesional lagi dalam rangka menwujudkan indonesia bersih dari KKN.(*)