1,2 Juta Ekstasi Disimpan di Pakuhaji
Dikendalikan dari Lapas Nusakambangan
JAKARTA,SNOL Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional jenis ekstasi asal Belanda. Petugas mengamankan ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari dua pelaku yakni Liu Kit Cung (penerima) dan Erwin (kurir).
Cung ditangkap di dalam gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada 21 Juli 2017. Di gudang itu, sebanyak 1,2 juta butir ekstasi disimpan dalam 120 bungkus uang dikemas dalam plastik alumunium.
Kemudian Erwin ditangkap di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra pada Minggu (23/7). Berdasarkan hasil pengembangan, Erwin mengakui bila pengedaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusa Kambangan bernama Aseng.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan kerjasama yang baik antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. “Jaringan ini kami tangkap di Tangerang sebanyak dua box besar ekstasi yang isinya 1,2 jt butir,” kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Menurut dia, ekstasi itu sangat besar jumlahnya. “Kalau diuangkan sekitar Rp 600 miliar, dan bisa menyelamatkan 2 juta orang lebih,” tambah dia.
Pelaku kata dia berjumlah empat orang. Satu ditembak mati, dua ditahan dan satu masih ada di Lapas Nusakambangan. “Jaringan ini melibatkan satu narapidana di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun (kasus narkoba),” lanjut dia.
Nantinya penyidik akan terbang ke Cilacap, Nusakambangan, Jawa tengah untuk memeriksa salah satu narapidana yang berperan sebagai pengatur peredaran. “Akan kami periksa nanti,” tegas dia.
Kepada pelaku lainnya yang masih hidup, Tito berharap hukuman maksimal. Tito akan meminta jaksa sekaligus hakim untuk menjatuhkan hukuman mati pada ketiga tersangka itu.
“Ancaman hukuman mati, kita harap jaksa dan hakim pertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis, kita minta dikenakan hukuman mati,” kata Tito.
Pria kelahiran Palembang ini menambahkan bila barang bukti 1,2 juta pil ekstasi itu akan dimusnahkan bersamaan dengan satu ton sabu yang diamankan di Anyer, Banten beberapa waktu lalu. “Masalah pemusnahan, rencananya akan serempak dengan yang satu ton. Entah di Cengkareng atau Monas,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, Tito telah menginstruksikan Propam dan pengawas internal untuk menjaga barang haram tersebut. “Yang satu ton juga kita jaga, dari polri juga menjaga ini barang bukti dari anggota propam, pengawas internal,” pungkas Tito.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, antara Polri dan Bea Cukai sangat intens mengungkap kasus narkoba. “Dia juga tak memungkuri bila Indonesia menjadi target besar para bandar narkoba. Jadi kita harus tetap waspada. Apalagi jumlah yang diungkap ini tidak sembarangan,” kata dia. (elf/jpg/satelitnews)