Pemutilasi Wanita Hamil Divonis 20 Tahun

TANGERANGA,SNOL Masih ingat kasus mutilasi terhadap wanita hamil Nur Atikah atau Nuri (34) di sebuah kontrakan, Desa Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang? Terdakwa kasus mutilasi Kusmayadi alias Agus divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

”Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira dalam siding pembacaan vonis kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11).

Majelis hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, terdakwa divonis sesuai dakwaan primer Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

“Majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Hal-hal yang meringankan tidak ada,”ujarnya.

Lanjut Ketut, hal yang memberatkan terdakwa yaitu dapat meresahkan di kalangan masyarakat. Terutama yang mempunyai keluarga di kalangan perempuan.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka tergolong sadis. Apalagi pada saat memotong tubuh korban. Bahkan pada saat melakukan pemotongan tersebut, wajah tersangka biasa biasa saja, bahkan tidak ada rasa takut, apalagi korban pada saat itu mengandung,”ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara Sh mengatakan, hasil putusan majelis hakim tadi sama dengan tuntutan yang diajukan.

“Dari JPU sama 20 tahun, kemudian hasil putusan dari majelis hakim juga sama 20 tahun. Setelah dilakukan penyelidikan barang bukti dan saksi saksi pada persidangan sebelumnya, terdakwa Agus terbukti melanggar pasal 181, 338, 340 dan 55 ayat 1 KUHP,”pungkasnya.

Kuasa Hukum dari Agus, Jhon Hendri mengatakan alasan hakim memvonis 20 tahun penjara adalah karena terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis.

“Bahwa yang dibunuh itu, korbannya dalam keadaan hamil dan kemudian dipotong potong, itu yang menjadikan alasan hakim untuk tetap pada putusannya Jaksa Penuntut Umum,”ujarnya.

Diakuinya putusan hakim ini sudah final. Menurut dia kalau dibilang puas itu relatif. “Ini sudah final gitu loh, putusannya kan putusan sudah inkrah, tidak ada upaya banding atau upaya yang lain. Puas itu relatif, kalau bagi keluarga korban gak puas, kalau bagi terdakwa juga gak puas juga lah karena dia masih muda,”tukasnya.

Ketika ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Agus mengaku menerimanya dan tidak melakukan banding. “Saya terima,” ujarnya.

Kasus mutilasi ini dimulai dari ditemukannya jasad Nur Atikah di rumah kontrakan, 13 April 2016. Jasad perempuan yang sedang mengandung itu ditemukan oleh warga di dalam kamar mandi dengan kondisi perut yang membesar, di kampung Telaga Sari, RT 012 RW 001 Kelurahan Cikupa, Tangerang. Kedua tangan dan kaki Nuri telah terpotong.

Kusmayadi sempat kabur ke Surabaya. Dia ditemukan pada Rabu, 20 April 2016 di rumah makan padang Salero Bundo, Jalan Mastrib nomor 9, Karang Pilang, Surabaya, oleh Tim Penyidik dari Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Tangerang dan Kepolisian Sektor Cikupa, serta Bantuan dari Polda Jawa Timur. Dia mengaku membunuh Nur Atikah atau Nuri karena korban menuntut untuk dinikahi setelah mengandung anaknya. (mg11/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.