Polda Metro Jaya Gulung Sindikat Pengoplos Elpiji dengan Air di Tangerang
JAKARTA,SNOL Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos tabung gas elipiji kemasan tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 Kg nonsubsidi. Sindikat itu mengoplos gas dengan air.
Kepala Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, terbongkarnya sindikat pengoplos gas subsidi tersebut berawal dari keresahan masyarakat tentang beredarnya tabung gas berisi air. Polisi lantas menelusuri informasi itu.
“Tim mendapatkan informasi, bahwa di daerah Serpong dan Tangerang sering terlihat mobil pick up membawa gas tiga kilogram ke arah hutan perbatasan Tangerang Selatan dan Bogor,” kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10).
Pada Rabu (19/10), sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Unit V Subdit Jatanras mengamankan lima buah mobil pick up berisi tabung gas kosong kemasan 12 kilo di area SPBU Suradita, Cisauk, Tangerang.
“Kemudian tim mendapatkan lokasi pengoplosan di dalam hutan karet, Cisauk Rumpin,” ucap dia.
Polisi menangkap 10 orang anggota sindikat itu. Yakni, AS (51), M (46), AP (32), BD (40), SF (22), AL (23), MF (23), RCP (46), RS (24) dan GDP (34).
Polisi juga menyita 2.600 tabung gas kemasan 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg. “Tersangka AS, selaku pemilik tempat pengoplosan mengaku memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi,” terang Hendy.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan aturan berlapis. Yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mg4/jpnn)