Menpan Tutup Peluang Honorer Pemprov Banten

SERANG, SNOL Sisa honorer Kategori Satu atau K1 di lingkungan Pemprov Banten sebanyak 367 orang gagal diangkat menjadi CPNS secara langsung atau tanpa melalui seleksi. Alasannya, pemerintah pusat menganggap honorer tersebut tidak memenuhi kriteria (TMK).

Berdasarkan surat nomor B/3106/M.PANRB/09/2016 tertanggal 19 September, terkait dengan THK1 (tenaga kerja honorer K1) Pemprov Banten yang ditandatangani MenPAN-RB, Asman Abur, ada empat poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten, Rano Karno.

Pertama, berdasarkan data laporan hasil audit tujuan tertentu (ATT) terhadap tenaga honorer K1 pemprov yang dilaksanakan oleh KemenPANRB dan BPKD dengan laporan nomor LAP -133/D204/2013 dan LAP-65/INSP.PANRB/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 bahwa sebanyak 367 THK-1 direkomendasikan TMK, karena pembayaran honornya tidak menggunakan beban belanja pegawai dan keabsahan THK-1.

Poin kedua, dasar hukum pengangkatan THK1 sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 juncto PP 56 tahun 2012 sudah tidak berlaku. Sesuai ketentuan tersebut bahwa pengangkatan THK-1 berdasarkan formasi tahun anggaran 2012 dan untuk THK-2 formasi 2014.

Selanjutnya, poin ketiga, hasil rapat koordinasi antara KemenPANRB, BKN dan Komisi ASN tanggal 28 Juni 2016 memutuskan untuk menghentikan proses pengangkatan THK-1 dan THK-2.

“Poin terkahir, sehubungan dengan angka 1, 2 dan 3 dapat disimpulkan bahwa permasalahan THK-1 Provinsi Banten sudah dinyatakan selesai dan tidak diperlukan pembahasan,” kata Asman.

Kepala BKD Banten, Samsir dihubungi mengaku telah menerima surat resmi dari MenPAN-RB, Asman Abnur beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya sedang menyusun surat jawaban resmi.

“Kami sudah mempersiapkan suratnya, dan kami akan menjelaskan mengenai kronologi honorer K1. Yang jelas isi surat dari pemerintah pusat itu kurang tepat, karena sisa honorer belum diangkat ada 359 orang, bukan 367 seperti yang dijelaskan dalam surat dari MenPAN-RB,”ungkapnya.

Dalam surat tersebut juga akan dijelaskan mengenai dokumen dan keabsahan para honorer yang saat ini belum menjadi PNS. “Kami akan sampaikan juga mengenai data penggajiannya ke KemenPAN-RB bahwa data semuanya telah lengkap diserahkan ke BKN,” ungkapnya.

Litbang Forum Honorer K1, Pujo Karahmat mengharapkan kepada Gubernur Banten Rano Karno dan BKD untuk secepatnya menjelaskan secara detail mengenai data dan dokumen yang diserahkan oleh Pem-prov ke KemanPAN-RB dan BKN.

“Harapan teman-teman, pemprov dan pusat difasilitasi oleh Pak Presiden, bisa memberikan semacam penelaahan objektif terhadap nasib kami,” katanya.

Surat dari MenPAN-RB yang dikirim ke Rano Karno, diakui Pujo tidak didukung dengan kajian yang komprehensif.

“Awalnya jumlah K1 sebanyak 789, dan setelah diverifikasi 781, kemudian yang diterima dan dianggap MK (memenuhi kriteria) hanya separuhnya saja. Sisanya 359 masih belum ada kejelasan. Semula kami berharap ada harapan, tetapi dengan surat terbaru dari pemerintah pusat kami dianggap selesai dan tidak diperlukan lagi pembahasan atau kami ditolak. Inikan sedikit tidak masuk akal,” ungkapnya. (rus/aep/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.