Mantan Kepala DPKA Mangkir dari Pemeriksaan Kejari Pandeglang

PANDEGLANG,SNOL Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemkab Pandeglang periode 2009-2013, Parjio Sukarto, mangkir dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Sedianya dia akan dimintai keterangan terkait kasus Tunda yang mengakibatkan kerugian negara Rp 8 miliar.

“Seharusnya ada dua orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Akan tetapi yang memenuhi panggilan kami hanyalah mantan Kadindikbud Abdul Azis. Parjio sendiri tidak hadir serta sama sekali tidak konfirmasi ketidakhadirannya kepada kami,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza, Selasa (27/9).

Pekan depan akan dilakukan pemanggilan lagi kepada Parjia. Jika dalam pemanggilan kedua kalinya masih tidak hadir, kejaksaan akan melakukan pemanggilan lagi sampai terpanggil dapat hadir.

“Jika sampai tiga berturut-turut tidak mengindahkan panggilan kami, dengan terpaksa kami akan melakukan jemput paksa,” ujar Reza.

Reza menjelaskan, Parjia akan ditanya sejauhmana sepengetahuannya soal kasus Tunda saat pria itu menjabat sebagai Kepala DPKA. Pengungkapan kasus Tunda meliputi rentang waktu tahun 2011-2015, sementara Parjio menjabatsebagai Kepala DPKA tahun 2009-2013.

“Pemeriksaan terhadap Parjio dalam kapasitas sebagai saksi. Sejauh mana Parjio mengetahui mekanisme pencairan dana Tunda di instansinya pada saat dia menjabat. Akan tetapi karena tidak hadir, tentunya bisa menghambat terhadap proses pendalaman kasus ini,” kata Reza.

Dalam kasus Tunda, hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangka. “Nanti dulu lah. Nanti juga tiba-tiba sudah ada tersangkanya. Kami juga ingin cepat selesai,” pungkasnya.

Sampai diterbitkannya berita ini, Parjio Sukarto belum bisa dikonfirmasi. Informasi yang didapat, tempat tinggal Parjio di daerah Jogja.

Kasus Tunda bermula adanya temuan data dugaan penggelembungan penerima Tunda guru tahun 2013-2015 yang mencapai selisih 975 orang dari orang yang seharusnya berhak. Semestinya jumlah total penerima dana Tunda adalah 7.025 orang, tapi malah berkembang hingga 8.000 orang. Atas penggelembungan itu diduga uang negara hilang Rp 8 miliar.

Makin kuatnya dugaan peng-gelembungan itu karena ada kejanggalan atau kelebihan anggaran yang ditemukan Kadisdik-bud Pandeglang M Amri ketika berjalan dua bulan menjabat. Amri langsung menyetorkan anggaran itu sekitar Rp 400,8 juta ke pihak DPKA.

Pihak Kejaksaan mencium persolan tersebut dan langsung melaku-kan pemeriksaan. Kejari menemukan adanya dugaan korupsi dana tunda 2013-2015 yang uangnya mengalir ke beberapa pejabat.

Kejari menetapkan penyelidikan dalam kasus itu dari tahun 2011 hingga tahun 2015. Dengan total besaran yang diselidiki dari APBD murni TA 2011-2015 sekitar Rp 120 miliar lebih dan APBD perubahan 2011-2015, sekitar Rp.125 miliar lebih. (ni-pal/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.