Dua Tersangka Pembunuh Enno Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang
TANGERANG,SNOL Tim Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pembunuhan sadis Enno Farihah, karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ke Kejari Kota Tangerang. Penyidik juga menyerahkan dua tersangka atas nama Rahmat Arifin dan Imam Afriyadi.
Kedua tersangka tiba di Kejari Kota Tangerang Kamis (8/9) sekitar pukul 11.30 WIB, menggunakan mobil tim Resmob. Kedua tangan tersangka yang berpakaian kaos warna hitam dan biru muda itu juga terlihat diborgol. Mereka mendapat pengawalan ketat oleh petugas menuju ruang Tahap II.
Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Darsono mengatakan, dari tiga tersangka, satu tersangka berinisial RAL (16) terlebih dulu divonis selama 10 tahun penjara. Sedangka dua tersangka lainnya Rahmat Arifin dan Imam Afriyadi saat ini dilakukan tahap II, penyerahan berkas dan tersangka serta barang bukti.
“Hari ini kita serahkan berkas kasusnya, berikut penyerahan dua tersangka dan alat bukti berupa cangkul, bantal, garpu serta hasil scan dari korban,” kata Darsono saat ditemui di Kejari Kota Tangerang, kemarin.
Dijelaskan Darsono, untuk kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal mati. Untuk tersangka Imam Harfiadi juga dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
“Tersangka Imam ini terbukti sebelum membunuh juga memperkosa korbannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Pembunuhan terhadap Eno Pariah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 13 Mei 2016.
Pembunuhan dilakukan dengan sadis, yakni memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban oleh tiga orang. Mereka adalah tersangka Imam Harfiadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim. (mg11/uis/satelitnews)