Mensos Ingin Perppu Kebiri segera Jadi UU

JAKARTA,SNOL Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri masih dilakukan DPR bersama pemerintah.

Lambannya pembahasan tersebut diakui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa karena pemerintah baru mengirimkan draf perppu ke DPR menjelang Lebaran 2016 kemarin.

“Ini kan memang suratnya baru masuk ya ke DPR menjelang Lebaran,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Khofifah, terdapat dua pasal yang akan dibahas, yaitu terkait revisi pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia pun berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan Perppu Kebiri agar dapat dijadikan undang-undang.

“Paling tidak upaya perlindungan anak itu bisa dimaksimalkan lewat revisi pasal 81 dan 82 melalui perppu,” tutupnya.(wah/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.