Pemkab Serang Terbitkan 15 Izin Galian Pasir
SERANG,SNOL Sejak Ahmad Taufik Nuriman-Tatu Cahanah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang, perusahaan tambang pasir yang beroperasi di wilayah itu ada sebanyak 15 perusahaan.
Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang menyebut, dari jumlah itu lima perusahaan di antaranya izinnya masih berlaku hingga pertengahan 2016 ini.
Kasubid Pelayanan dan Pendaftaran pada BPTM Kabupaten Serang, Mamar K mengatakan, sebelum perizinan tambang pasir ini dialihkan ke Provinsi Banten, pihaknya sebelumnya pernah mengeluarkan izin untuk 15 perusahaan tambang pasir.
“Pemberian izin ini kami berikan sebelumnya sudah ada kajian dari LH berupa Amdal. Perusahaan ini rata-rata PMDN. Mereka juga (Perusahaan-red) kemudian melakukan sosialisasi, memberikan kontribusi berupa CSR kepada warga sekitar sesuai kesepakatan,” ujarnya, Rabu (20/4).
Secara rinci perusahaan tambang pasir yang izinnya masih berlaku hingga sekarang antara lain PT Pelindo, PT Labitra, PT Sinar Serang, PT Banten Sumber Daya Mineral dan PT Moga Cemerlang Abadi.
“Mereka ini setahu kami izinnya masih berlaku, tetapi sudah tidak ada kegiatan,” tuturnya.
Sedangkan 10 Perusahaan lain yang izinnya sudah habis dan diketahui saat itu sudah tidak beroperasi yakni PT Kasta Mandiri, PT Hamparan Laut Sejahtera, PT Pandu Katulistiwa, PT Koperasi Tirta Niaga Pantura, PT Koperasi Pantura Madani, PT Sumber Rizki Mulya Abadi, PTM Pasir Sentosa Jaya, PT Jetstar, PT Tunas Wira Mandiri, PT Permata Sumber Daya Energi dan PT Anugrah Tirta Bumi.
“Perusahaan-perusahaan ini semuanya sudah berakhir sejak 2015, mungkin saja setelah kewenangan ada di Provinsi Banten ada yang sudah melakukan perpanjangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, 15 perusahaan tambang pasir yang mengajukan izin ke BPTPM tersebut sebagian besar beroperasi di perairan Anyer, Pulau Tunda dan Lontar.
“Legal standing memang dari sini (BPTPM-red), tapi pengawasan dan pengenda-lian melibatkan SKPD terkait seperti BLH dan Dinas Pertambangan yang melakukan pengawasan pada saat kegiatan usaha,” imbuhnya. (mg8/mardiana/jarkasih/satelitnews)