Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Tergolong Nekat

SERANG,SNOL—Jajaran Kepolisian Resor Serang mendapat perhatian publik. Pasalnya, wilayah hukum Polres Serang menjadi target pelaku kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca.Dalam sepekan terakhir, menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino Ganda Saputra, sudah tiga kali terjadi kasus pencurian dengan modus pecah kaca dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Terakhir kasus pencurian modus pecah kaca terjadi di depan Mal Ramayana Serang yang mengakibatkan nasabah bank BCA kehilangan uang tunai sebesar Rp100 juta yang ditaruh di bangku jok depan mobil, Jumat (30/10).

“Pencurian dengan modus pecah kaca memang sedang marak. Klasifikasi kejahatan jalan masih sama seperti dulu yang pernah kita ungkap,” ujar Kasat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (02/11).

Guna mengungkap para pelaku, pihaknya sudah mulai bergerak dengan mengumpulkan seluruh petugas kepolisian dari polsek-polsek untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kemarin kita sudah kumpulkan kanit dari polsek-polsek. Kita berikan penekanan untuk pengungkpan kasus kejahatan jalanan,” ujar Kasat.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terutama identifikasi pelaku dari pemeriksaan sejumlah saksi. Dia menilai aksi para pelaku diduga merupakan pemain lama. “Kalau datanya sudah ada tapi belum bisa kita berikan (ke media),” terangnya.

Kasat menilai, aksi pencurian dengan modus pecah kaca kali ini tidak seperah dengan kejadian sebelumnya. Namun demikian, kasus ini menjadi perhatian serius selain kasus curanmor yang sudah meresahkan. “Tidak separah dulu. Kalau dulu kan bisa sampai 2 – 3 kali kejadian tiap harinya,” bebernya.

Aksi dengan modus seperti ini terbilang nekat. Jika pelaku kejahatan lain biasanya memilih beraksi pada malam hari, tapi pelaku pencurian dengan modus pecah kaca bisa beraksi pada siang dan sore hari.

Kasat menghimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang dapat memancing tidak kejahatan. (fahmi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.