Ketua KPU RI Ingatkan KPU Daerah

PANDEGLANG,SNOL– Guna memastikan persiapan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, KPU RI mendatangi sekretariat KPU Pandeglang. Selain mengkoordinasikan pelaksanaan Pilkada, juga menekankan pelaksanaan dan sosialisasi yang dilakukan KPU agar partisipasi pemilih bisa meningkat.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, segala regulasi yang ada harus dijalankan dan berlaku secara nasional. KPU daerah juga harus intens berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat, termasuk dengan aparatur terkait di daerahnya masing-masing.

”Kami tetap mengupayakan Pilkada nanti adalah Pilkada yang berkualitas dan demokratis, berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta kondusif dan berkualitas,” kata Husni, Rabu (21/10).

Semua kebutuhan KPU dalam menjalankan pesta demokrasi itu harus didukung oleh semua pihak. Terlebih, masyarakat sebagai objek dari pesta demokrasi tersebut, karena tingkat pemahaman politik masyarakat juga menentukan sejauh mana partisipasinya di Pilkada nanti. “Banyak hal yang harus disikapi KPU dan didukung oleh msyarakat. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertugas sesuai dengan koridor yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Ia juga menyinggung soal Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari jabatan sebelumnya yang dikeluarkan pimpinan, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2012 tentang pencalonan. Pihaknya mendesak KPU Kabupaten Pandeglang, untuk menyelesaikan persyaratan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pandeglang tahun 2015.

“Kalau ada SK yang belum dilengkapi, harus selesai besok (hari ini,red). Saya yakin, besok bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, pihaknya siap untuk menyampaikan tentang kelengkapan administrasi tersebut kepada Paslon. Bahkan, hal itu sudah disampaikan sebelumnya sejak ditetapkan sebagai Paslon, terhitung selama 60 hari dengan batas akhir Jumat (23/10).

Sujai juga mengaku siap melaksanakan segala kebijakan dan masukan yang ditetapkan KPU RI. Bahkan, dirinya memastikan bahwa KPU Pandeglang bekerja sesuai dengan aturan dan koridor yang berlaku.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pandeglang, Nana Subana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan tembusan SK tersebut. Pihaknya selaku pengawas, hanya memastikan tahapan pemilu ini berjalan sesuai aturan. “Kalu melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, SK tersebut belum ada dan kami pun belum mendapatkan surat edaran terkait keputusan Triparti tersebut,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.