Intan Rp 957 Juta, Apdol Hanya Rp 29 Juta
PANDEGLANG,SNOL– Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) Nomor urut 2 Irna Narulita-Tanto W Arban (Intan), diketahui terbesar dana sumbangan kampanyenya dibanding dua paslon kada lainnya, Aap Aptadi-Dodo Juanda (Apdol Nomor urut 1) dan Siti Romlah-Yan Riadi (RR nomor urut 3).Ketiganya melaporkan dana sumbangan kampanye berdasarkan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dana Kampanye. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) itu, dilaporkan ke KPU Pandeglang, Jumat (16/10) lalu.
Data yang dihimpun, diketahui Paslon Intan melaporkan sebesar Rp957 juta, Apdol sekitar Rp29 juta, dan Paslon RR sekitar Rp58,6 juta. Sumbangan dana kampanye terkecil adalah paslon nomor urut 1.
Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Munawar mengungkapkan, ketiga Paslon sudah menyerahkan LPSDK. Mereka diwajibkan membuat laporan sumbangan dana kampanye yang didapat dari donator atau partai politik (Parpol). Bahkan, nanti setelah kampanye berakhir akan ada juga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Batas penyerahan laporan sumbangan dana kampanye tersebut, pada Jumat (16/10) sampai pukul 18.00 Wib. Alhamdulillah, ketiga Paslon Kada sudah menyerahkannya kepada kami tepat waktu,” kata Munawar, Minggu (18/10).
Mengenai mekanisme pelaporan, pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dana Kampanye. Dalam PKPU tersebut, diuraikan tentang pelaporan dana awal kampanye, penerimaan dana kampanye dan penggunaan uang kampanye tersebut yang nantinya akan diaudit oleh tim audit publik.
“Kami hanya sebatas menerima dan langsung dilaporkan kembali kepada KPU Provinsi dan Pusat. Kewenangan pengauditan, kelebihan atau sebagainya yang berwenang yakni Kantor Akuntan Publik (KAP),” tambahnya.
Munawar menambahkan, batas LPPDK pada 6 Desember 2015 mendatang harus sudah diserahkan ke KAP. Jika paslon kada tidak melaporkan LPPDK, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 54 telah diatur, bahwa paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), terkena sanksi. “Sanksinya berupa pembatalan sebagai Paslon Kada,” ujarnya.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menambahkan, jika Paslon tidak menyerahkan tepat waktu akan dikenai sanksi berat, sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya juga akan mempublikasikan pelaporan dana sumbangan tersebut agar masyarakat juga mengetahuinya. “Selain memasang di wibesite KPU, kami juga memasang iklan di media masa agar masyarakat bisa mengetahuinya,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)