Jual Bendera Rp 4 Juta, Dua Konsultan Dimarahi Hakim
SERANG,SNOL—Ketua Majelis Hakim Jesden Purba memarahi dua konsultan pengawas proyek yang hanya menjual nama perusahaan dengan imbalan Rp 4 juta. Kejadian itu berlangsung ketika sang hakim sedang memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung tahun 2003 senilai Rp 2,3 miliar.Kedua konsultan yang kali ini disemprot Jesden Purba ialah Konsultan Pengawas PT Mitra Karya Utama Bambang Suroso dan Konsultan Perencana PT Imaya Consulting Engineering Arif Hadiyanto. Keduanya mengaku tidak terlibat dalam kerja konsultasi, karena Epi Sopian hanya menggunakan jasa bendera kedua perusahaan tersebut dengan imbalan Rp 4 juta untuk masing-masing perusahaan.
Konsultan Perencana PT Imaya Consulting Engineering Arif Hadiyanto mengaku menerima uang Rp4 juta dari Epi Sopian untuk jasa pinjam bendera. Pengerjaan proyek sendiri lebih banyak dikerjakan oleh tangan kanan Epi bernama Dedi Krisnandi. Kegiatan renovasi sendiri di bawah pimpinan rumah sakit RS Adjidarmo.
“Untuk peminjaman bendera, saya diminta mantan direktur rumah sakit Noor Sardono (berkas diputus, red) untuk bertemu Pak Epi (pelaksana proyek,” ujar Arif, Selasa (06/10).
Selanjutnya mengenai seluruh pengerjaan dan administrasi kembali diambil alih oleh Epi Sopian. Pihak konsultan, lanjut Arif, hanya mengetahui hasil akhir dan pada saat kasus ini mencuat di kejaksaan.
Sementara itu, Konsultan Pengawas PT Mitra Karya Utama Bambang Suroso yang juga menerima uang pinjam bendera Rp4 juta mengungkapkan bahwa sisa anggaran diambil oleh tangan kanan Epi Sopian, Dedi Krisnandi.
Proses pencairan anggaran tiap terminnya, melalui dua rekening konsultan yakni PT Mitra Karya Utama dan PT Imaya Consulting Engineering. Namun uang tersebut hanya transit sebentar sebelum diambil dengan cara tarik cash oleh Dedi Krisnandi.
Pada akhir pengerjaan, terdapat perubahan kontran alias Contract Change Order (CCO) pada laporan akhir pengerjaan renovasi. Ada tiga pihak yang menandatangani laporan akhir tersebut. Antara lain kontraktor proyek, konsultan pengawas dan direksi.
Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Jesden Purba naik dan langsung menyalahkan konsultan yang tidak bekerja secara profesional. “Ngapain Saudara bangun kantor hebat-hebat. Saudara itu kan konsultan, kok mau sih dipinjam benderanya. Yang penting itu bukan kantor Saudara tapi otak saudara tidak dipakai sebagai konsultan,” ucap Jesden Purba dengan nada tinggi.
Mendengar kemarahan Jesden Purba, kedua saksi langsung terdiam tanpa memberikan argumennya. Untuk diketahui, kasus korupsi proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, menjerat tiga terdakwa yakni Direktur Operasional Pudyo Prayudi dan Direktur Teknik PT Kogas Harman Impramasindo Imam Purwono dan Pelaksana Proyek Epi Sopian.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rangkasbitung Iwan Sulistiyawan dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Imam Purwono selaku Direktur PT Kogas bersama mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo (perkaranya sudah diputus) telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi dalam proyek renovasi gedung RSUD dr Adjidarmo pada 2003 senilai Rp 2,3 miliar.
Terdakwa Imam sebelum proyek dilelang telah melakukan pertemuan bersama Pudyo dan Epi Sopian di rumah sakit. Disepakati PT Darma Usaha Taruna Ampat (Duta) milik Erry Djuhaeri sebagai pemenang lelang, namun yang melakasanakan pekerjaan adalah PT Kogas dengan kompensasi pinajam bendera sebesar Rp 50 juta.
Dari kesepakatan itu, panitia lelang kemudian membuat surat penetapan pemenang lelang PT Duta dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar lebih. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya PT Duta tidak melaksanakan pekerjaan. Pengerjaan proyek renovasi dilakukan oleh PT Kogas sebagaimana ditunjuk oleh dr Noor Sardono. Berdasarkan audit BPKP Wilayah DKI Jakarta proyek RSUD dr Adjidarmo Kabupaten Lebak telah merugikan negara Rp740.785.187,08 karena tidak sesuai dengan spesifikasi. (mg30/mardiana/jarkasih)