Pemilih di Lebak Terbagi 8 Kriteria
LEBAK,SNOL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memastikan, warga (pemilih) di Lebak terbagi kedalam 8 kriteria. Hal itu berdasarkan riset perilaku pemilih yang dilakukan KPU Lebak pada bulan Mei – Juli 2015 lalu.
Anggota KPU Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, kedelapan kriteria pemilih itu diantaranya pemilih biasa, ketokohan, masyarakat santri, loyalitas pemimpin adat, pragmatis, pemilih karena ikatan keluarga (tetangga), pemilih apatis dan pemilih mengambang.
Delapan kriteria itu dipengaruhi oleh usia, tingkat pendidikan, dan lingkungan sekitar. “Delapan kriteria itu menjadi tanggungjawab kita bersama untuk memyadarkan mereka agar berpartisipasi baik dalam Pileg, Pilpres, maupun Pilkada,” kata Ace, saat berdiskusi antara KPU Lebak dengan sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Lebak. Kamis (17/9).
Kriteria pemilih ini memang hampir ada disetiap daerah. Dari kriteria itu, akan timbul pengetahuan, perilaku dan kecendrungan pemilih. “Itu nanti yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih,” tambahnya.
Ketua KPU Lebak Ahmad Safarudin mengatakan, hasil riset pemilih ini akan disampaikan ke KPU Provinsi Banten pada tanggal 28 September 2015, sebagai bahan rujukan untuk mengeluarkan regulasi (aturan) terkait persoalan pemilih di daerah. “Apalagi, Pilkada saat ini regulasinya semua berasal dari KPU Pusat,” tambahnya.
Dengan adanya riset ini, KPU Lebak juga menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilgub Banten mendatang sebesar 78 persen. Sedangkan, tahapannya akan dimulai pada Mei 2016. Adapun waktu pencoblosannya, pada Februari 2017 mendatang.
“Sementara itu, tahapan Pilkada Lebak akan dimulai pada bulan Juni 2018 mendatang,” ujar Safarudin.(ahmadi/mardiana/jarkasih)