Rencana Ahok Bangun Lapas di Ciangir Ditolak
TIGARAKSA,SNOL Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Desa Ciangir Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang ditolak.
Pemkab Tangerang menilai pembangunan akan menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) karena Lapas hanya boleh dilakukan ada di Kecamatan Jambe.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengaku terkejut mendengar rencana pembangunan Lapas di Desa Ciangir Kecamatan Legok oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja.
“Buset dah. Kalau sesuai RTRW, kecamatan itu tidak bisa untuk pembangunan Lapas,” kata Zaki via pesan singkat kepada Satelit News, Rabu (16/9).
Zaki mengaku belum bisa berbuat banyak karena belum mendapatkan keterangan jelas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya masih menunggu surat dari Pemprov DKI terkait kejelasan rencana tersebut.
“Tunggu saja surat dari DKI (Pemprov,red), biar kita balas dengan peruntukan RTRW-nya,” jelas Zaki.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menambahkan, Pemprov DKI Jakarta boleh-boleh saja merencanakan pembangunan di Desa Ciangir Kecamatan Legok karena memang ada lahan yang dimilikinya di sana.
“Itu kan baru rencana, ya diharapkan disesuaikan juga dengan aturan yang ada di Pemkab Tangerang,” imbuhnya singkat saat ditemui di depan ruang rapat wareng gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, kemarin.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Fachmi Aniza mengatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011-2013 bahwa peruntukan pembangunan Lapas diserahkan ke Kecamatan Jambe. Sedangkan Desa Ciangir Kecamatan Legok peruntukannya adalah permukiman kepadatan sedang, industri dan pertanian lahan kering.
“Jadi kalau ada usulan atau rencana pembangunan Lapas di Ciangir ya tidak sesuai peruntukannya, jadi tidak bisa dibangun. Itu diatur peraturan daerah tentang RTRW pasal 56 ayat 4, karena sudah ditetapkan juga lokasi rehabilitasi/Lapas itu di Kecamatan Jambe,” tandasnya.
Lanjut Fachmi, dahulu berdasarkan RTRW tahun 2008-2011 Desa Ciangir diperuntukan bagi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Tapi di peraturan daerah yang baru diubah menjadi perumahan kepadatan sedang. Kecuali ada perubahan RTRW,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana membangun Lapas di Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Bangunan yang akan didirikan dengan konsep modern itu digunakan untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang ada di DKI Jakarta.
“Kami bangun lapas modern bukan penjara yang seram. Jadi, mereka (narapidana) merasa tinggal di kota dan enggak (merasa) dibuang,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ahok mengatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Konsep modern, kata Ahok, ditujukan kepada fasilitas lapas yang dibuat lebih manusiawi.
“Penjaranya lebih sosialisasi. Napi akan kerja apa (di lapas). Lalu, dibikin fasilitas kayak kota jadi lebih manusiawi,” kata Ahok seperti dilansir cnnindonesia.
Menurut Ahok, rencana pembangunan tersebut akan dilakukan tahun depan. Selain itu, di atas lahan sekitar seratus hektare, akan juga dibangun rumah susun dan panti jompo. “(Pembangunan) ini memang untuk orang-orang yang kurang beruntung. Di panti nanti mereka bisa bercocok tanam,” kata Ahok.(aditya/gatot/satelitnews)