Tanah Bengkok Dijual ke Perusahaan

SERANG,SNOL—Baru beberapa hari dilantik atau tepatnya 14 September 2015 lalu menjadi Kepala Desa (Kades) Pulo Panjang Kabupaten Serang, Sukari mengaku sudah dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Sabtu (23/8). Pemanggilan dirinya terkait dugaan adanya penjualan tanah bengkok atau tanah Negara ke perusahaan oleh salah satu oknum tak dikenal.“Saya dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai informasi terkait dugaan adanya penjualan tanah bengkok. Saya dipanggil bukan sebagai saksi kasus tetapi hanya untuk dimintai informasi sebagai kepala desa terpilih,” ujarnya.

Setelah dilantik, dirinya hanya menerima berkas dokumen berupa SPPT dan DKHP dari Camat Pulo Ampel. Oleh karena itu ketika pihak kepolisian menanyakan mengenai dokumen tersebut, ia langsung menyerahkan dokumen itu. ”Dokumen yang saya terima sudah saya serahkan semua. Saya juga tidak tahu luas tanah bengkok yang ada di Pulo Panjang dan berapa yang sudah dijual,” katanya.

Namun demikian, ia mengaku akan segera mencari tahu berapa luas tanah bengkok yang ada diwilayahnya. Jika memang benar ada yang dijual berapa luasnya maka akan terus menelusuri ke siapa dijualnya. “Kita akan cari tahu biar jelas,” ujarnya.

Mantan Ketua Panitia Pilkades, Ahmad Buang menambahkan, dipanggilnya Kades baru oleh pihak kepolisian dilatar belakangi adanya dugaan penjualan tanah bengkok di daerah Pulo Panjang oleh oknum terhadap perusahaan bernama PT Abhaya Indonesia Energy dan PT Bukaka.

“Oknumnya warga pribumi, tapi sekarang jarang ke Pulo Panjang, katanya sih tinggal di Serang. Mungkin yang lebih tahu masalah ini adalah mantan Kades pulo Panjang, Pjs Kades Pulo Panjang dan Camat Pulo Ampel,” ujarnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.