Kinerja Kehumasan di Satuan Kerja Masih Buruk
SERANG,SNOL— Fungsi bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang ada di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten, berkinerja buruk. Itu bisa terlihat dengan minimnya pemberitaan positif yang ada di satuan kerja masing-masing.
Demikian disampaikan Muhammad Toha, Dosen Komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Wangsa Jaya Banten, saat ditemui usai menjadi pembicara dalam Rapat Pengelolaan Aspirasi Masyarakat dengan SKPD di Lingkungan Pemprov Banten bertempat di Aula Setda Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (13/5) lalu.
Dikatakan Toha, kebutuhan akan informasi yang disampaikan oleh media massa, telah menjadi kebutuhan tersendiri bagi masyarakat dewasa ini. Kebutuhan akan informasi khususnya di masyarakat perkotaan, sudah seperti kebutuhan pokok. Kebutuhan akan informasi sudah sejajar dengan kebutuhan pada makan, pakaian, dan perumahan.
“Namun saya tidak bisa melihat porsi informasi itu terutama di tiap SKPD yang seharusnya ada, terlebih SKPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Oleh karena itu, peran kehumasan di tiap SKPD harus terjalin baik dengan awak media, baik cetak maupun elektronik. Proses itu bisa terjalin dengan komunikasi yang intens dan terarah. “Yang saya perhatikan sekarang ini, antara awak media dan para Kepala SKPD terlihat uring-uringan,” ujarnya,” seraya tidak menyebut contoh uring-uringan yang dimaksud.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin tak menampik peran kehumasan di tiap SKPD masih kurang maksimal. Itu karena tak ada nomenklaturnya bahwa di tiap SKPD ada bagian Humas.
“Yang ada selama ini adalah bagian TU (Tata Usaha,red), namun itupun belum maksimal karena TU tidak hanya ngurusin soal kehumasan. Ada juga PPID (Pejabat Pelaksana Informasi Daerah,red), tapi kan di tiap SKPD PPID masih banyak yang belum terbentuk,” ujar mantan Kepala BKD Banten ini.
Oleh karena itu, ke depan Pemprov Banten akan mencarikan formula soal penambahan anggaran untuk peran kehumasan di tiap SKPD dengan membentuk PPID sesuai dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita juga meminta para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Banten agar terbuka pada media, tidak perlu lagi kucing-kucingan,” jelasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)