Rumah Ibadah Bebas Biaya IMB

PAMULANG,SNOL Pem­kot Tangsel berencana menggratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah. Tahun lalu, sudah ratusan lebih rumah ibadah biaya izinnya dibayarkan pemer­intahnya.
“Tahun 2013 sudah lebih dari seratus masjid yang dibayarkan IMB-nya. Itu hasil patungan saya, pak Wakil, pak Sekda, dan selu­ruh SKPD,” ungkap Waliko­ta Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Tahun ini tak hanya mas­jid. Rencananya seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Tangsel akan digratis­kan IMB-nya. Namun untuk mewujudkan hal tersebut ha­rus ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB.
“Secepatnya Perda terse­but harus diubah. Saya su­dah minta ke BP2T, untuk kemudian koordinasi ke Prolegda, sehingga bisa berkomunikasi ke DPRD,” ujar Airin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan dan Periz­inan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, permohonan perubahan Perda tersebut sudah masuk pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kalau kebijakan meng­gratiskan IMB-nya sebena­rnya sudah masuk pada pem­bahasan pansus. Namun tak semua digratiskan,” ungkap Dadang. Misalnya, dalam satu masjid, ada aula yang disewakan atau dikomersil­kan, hanya aula itu saja yang dikenakan IMB-nya. Sedan­gkan tempat ibadahnya di­gratiskan, tak dikenakan iu­ran IMB.
Hal serupa juga diungkap­kan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tang­sel, Rizki Jonis. Menurut­nya, perubahan Perda No.14 Tahun 2011 yang diajukan Pemkot sudah masuk dalam pembahasan Raperda Retri­busi dan telah dibahas se­jak triwulan terakhir 2013. Saat ini masih proses revisi dipihak dinas terkait. Dian­taranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Badan Pelayanan Perizinan Ter­padu (BP2T), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hingga saat ini, hasil revisi tersebut belum masuk kem­bali ke Pansus Raperda. “Ma­sih ditangan Pemkot Tangsel, belum dikembalikan kepada Pansus,” pungkasnya.
Senada diungkapkan Dadang Sofyan, ketika sudah disahkan menjadi Perda Re­tribusi, IMB rumah ibadah tak semuanya digratiskan. Hanya tempat yang dipak­ai beribadah saja, sedang­kan bila di rumah ibadah tersebut terdapat area yang dikomersilkan, tetap dike­nakan pajak retribusi. “Sep­erti aula, parkir, dan pagar­nya. Pokoknya tempat yang dikomersilkan oleh penge­lola tempat ibadah tersebut,” ujarnya. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.