Anak Hasil Nikah Siri Berhak Dapat Akta Kelahiran
SERPONG,SNOL Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tenang Administrasi Kependudukan, kini anak hasil pernikahan siri atau hanya sah secara agama juga berhak mendapatkan akta kelahiran.
“Sesuai hasil perubahan undang-undang tersebut, seorang anak hasil pernikahan siri berhak mendapatkan warisan keluarga dan mendapatkan akta kelahiran. Namun dinasabkan atau hanya dicantumkan nama ibu, sedangkan kolom bapaknya kosong,” ungkap Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Yusuf Ismail, Selasa (4/2).
Selain akta kelahiran, ada pula Akta Pengakuan yang kesetaraan hukumnya sama dengan akta kelahiran anak. Namun untuk membuatnya harus ada surat pernyataan atas pengakuan pihak ayah, bahwa yang dilahirkan tersebut benar adalah hasil perkawinan siri. Dalam surat pernyataan tersebut, tercantum pula nama dan tanda tangan ibu sebagai pihak yang menyetujui. “Kemudian ditandatangani diatas materai,” ujar Yusuf.
Kemudian datang ke kantor Disdukcapil untuk menerbitkan Akta Pengakuan tersebut. “Namun untuk akta ini, kami belum mendapatkan contoh aktanya seperti apa. Belum ada materinya dari Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Pengeluaran akta ini bisa melindungi hak anak dalam memperoleh pengakuan silsilah keluarga dan juga warisan ketika ayahnya meninggal dunia. Kemudian, misalnya dalam perjalanan pernikahan siri, kedua orangtuanya mengikuti isbat nikah atau melegalkan pernikahan mereka dimata hukum melalui pengadilan, maka dari buku nikah yang diterbitkan tersebut si anak akan memperoleh Akta Pengesahan.
“Dari Akta Pengesahan inilah, Akta Kelahiran yang sebelumnya hanya atas nama ibu saja bisa mencantumkan juga nama ibu dan ayahnya,” ujar Yusuf.
Selain mengurusi soal akta untuk anak hasil perkawinan siri, dalam perubahan perundang-undangan tersebut juga mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) tentang keanggotaan anak hasil pernikahan siri. Ada dua alternative. Pertama, nama anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri tersebut dimasukkan menjadi anggota keluarga dari kakeknya atau ayah dari pihak ibu.
Alternatif kedua, nama anak dibuat KK baru dengan nama ibu menjadi kepala keluarganya. Di kolom identitas anak, tetap akan mencantumkan nama bapak. “Nama bapak dalam KK tidak bisa dihilangkan. Hanya saja yang bisa diubah itu siapa yang menjadi kepala keluarganya. Hanya itu,” pungkas pria tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto mengamini adanya perubahan undang-undang tersebut. Kemudian disosialisasikan melalui surat edaran Nomor 470/327/SJ, tertangal 17 Januari 2014.
“Selain soal akta tersebut juga tertuang sepuluh perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Terutama soal elektronik KTP, yang berubah nama menjadi KTP-El atau KTP Elektronik. Masa aktif KTP non Elektronik pun diperpanjang. Semula hingga 2013, kini hingga akhir 2014,” pungkasnya. (pramita/jarkasih)