Anak Hasil Nikah Siri Berhak Dapat Akta Kelahiran

SERPONG,SNOL Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tenang Administrasi Kepen­dudukan, kini anak hasil per­nikahan siri atau hanya sah secara agama juga berhak mendapatkan akta kelahiran.
“Sesuai hasil perubahan un­dang-undang tersebut, seorang anak hasil pernikahan siri ber­hak mendapatkan warisan ke­luarga dan mendapatkan akta kelahiran. Namun dinasabkan atau hanya dicantumkan nama ibu, sedangkan kolom bapak­nya kosong,” ungkap Kabid Kependudukan Dinas Kepen­dudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Yusuf Ismail, Selasa (4/2).
Selain akta kelahiran, ada pula Akta Pengakuan yang ke­setaraan hukumnya sama den­gan akta kelahiran anak. Na­mun untuk membuatnya harus ada surat pernyataan atas pen­gakuan pihak ayah, bahwa yang dilahirkan tersebut benar adalah hasil perkawinan siri. Dalam surat pernyataan terse­but, tercantum pula nama dan tanda tangan ibu sebagai pihak yang menyetujui. “Kemudian ditandatangani diatas mater­ai,” ujar Yusuf.
Kemudian datang ke kantor Disdukcapil untuk menerbit­kan Akta Pengakuan tersebut. “Namun untuk akta ini, kami belum mendapatkan contoh aktanya seperti apa. Belum ada materinya dari Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Pengeluaran akta ini bisa melindungi hak anak dalam memperoleh pengakuan silsi­lah keluarga dan juga warisan ketika ayahnya meninggal dunia. Kemudian, misalnya dalam perjalanan pernika­han siri, kedua orangtuanya mengikuti isbat nikah atau melegalkan pernikahan mer­eka dimata hukum melalui pengadilan, maka dari buku nikah yang diterbitkan terse­but si anak akan memperoleh Akta Pengesahan.
“Dari Akta Pengesahan inilah, Akta Kelahiran yang sebelumnya hanya atas nama ibu saja bisa mencantumkan juga nama ibu dan ayahnya,” ujar Yusuf.
Selain mengurusi soal akta untuk anak hasil perkawinan siri, dalam perubahan perun­dang-undangan tersebut juga mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) tentang keang­gotaan anak hasil pernikahan siri. Ada dua alternative. Perta­ma, nama anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri terse­but dimasukkan menjadi ang­gota keluarga dari kakeknya atau ayah dari pihak ibu.
Alternatif kedua, nama anak dibuat KK baru dengan nama ibu menjadi kepala ke­luarganya. Di kolom identi­tas anak, tetap akan mencan­tumkan nama bapak. “Nama bapak dalam KK tidak bisa dihilangkan. Hanya saja yang bisa diubah itu siapa yang menjadi kepala keluarganya. Hanya itu,” pungkas pria tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto men­gamini adanya perubahan un­dang-undang tersebut. Kemu­dian disosialisasikan melalui surat edaran Nomor 470/327/SJ, tertangal 17 Januari 2014.
“Selain soal akta tersebut juga tertuang sepuluh pe­rubahan kebijakan dalam pe­nyelenggaraan administrasi kependudukan. Terutama soal elektronik KTP, yang berubah nama menjadi KTP-El atau KTP Elektronik. Masa aktif KTP non Elektronik pun diper­panjang. Semula hingga 2013, kini hingga akhir 2014,” pung­kasnya. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.