Sewa ‘Bendera’ Proyek, Bayar Rp 150 Juta

SERANG,SNOL Direktur CV Tsar Jaya, Robert Sinaga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi percetakan surat suara dan kartu pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2011, N Nasution, kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, Robert mengaku telah dibayar Rp150 juta oleh N Nasution sebagai ongkos ‘sewa bendera’ CV Tsar Jaya yang mengikuti lelang proyek penyediaan barang yang didanai dari hibah tersebut.
“Perusahaan milik RS (Robert Sinaga-red) ini dipakai oleh tersangka NN (Nasution-red) untuk mengikuti lelang proyek KPU. Kemudian RS ini mendapatkan fee dari tersangka sebagai upah peminjaman bendera itu,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Banten, Eben Silalahi, SH, Kamis (16/1). Selain diperiksa sebagai saksi, Robert juga mengembalikan dana sebesar Rp 150 juta yang diduga pemberian dari tersangka sebagai fee atas peminjaman perusahaan yang digunakan tersangka untuk mencetak kartu pemilih dan kertas suara pada Pilgub 2011 lalu.
Dengan adanya pengembalian uang dari para saksi, terkumpul uang sitaan sebesar Rp844 juta. Sebelumnya, pada Senin (13/1), saksi dari panitia pengadaan, RS, juga mengembalikan uang senilai Rp75 juta.
“Kemudian ada dari ketua dan anggota pemeriksa barang total mengembalikan uang 10 juta. Ada juga yang mengembalikan Rp5 juta. Jadi totalnya sampai saat ini sudah sekitar Rp800 jutaan,” kata Eben. Penyidik saat ini masih terus mencari aliran dana yang tidak sepatutnya diterima dari proyek tersebut. “Masih ada ratusan juta kami cari. Kami fokus ke pengembalian kerugian negara dulu,” ungkap Eben.
Disinggung mengenai status Robert Sinaga, Eben menyatakan, sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. “Masih saksi lah. Lihat perkembangannya dulu,” tukasnya.
Sementara itu, ditemuai usai pemeriksaa,n Robert Sinaga mengakui perusahaannya dipinjam oleh tersangka Nasution untuk proyek di KPU. Namun, menurutnya pinjam-meminjam bendera perusahaan sudah biasa dalam dunia bisnis.
“Ya pinjam bendera kan sudah biasa lah itu. Ada teman pinjam perusahaan ya biasa, atau salesman freelance bawa nama perusahaan. Tidak ada hitam diatas putih, modal kepercayaan saja,” kata Robert. Ia mengakui menerima uang Rp150 juta dari tersangka Nasution. Menurutnya uang itu sebagai tanda jasa untuk pinjam bendera.
“Tapi pada awalnya saya tidak tahu itu ternyata digunakan untuk penyimpangan. Tidak tau itu disalahgunakan. Makanya setelah saya tahu ya berarti uang itu bukan hak saya jadi saya kembalikan,” tukas pria bertubuh besar itu. (bagas/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.