Dishub Nyontek Harga Barang
Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi Alat Uji Kir Rp 3,4 M
SERANG, SNOL Praktik nyontek dan copy paste ternyata tak hanya terjadi di kalangan pelajar dan mahasiswa. Kebiasaan buruk itupun merambah di kalangan pemerintahan. Seperti dilakukan Dinas Perhubungan, Komunilkasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan pada masa kepemimpinan Nurdin Marzuki.
Tahapan awal dalam membuat satu proyek pengadaan barang dan jasa yang didanai APBD maupun APBN adalah melakukan survey harga pasar untuk menetukan satuan harga barang atau Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, hal itu diduga tidak dilakukan oleh Dishubkominfo Tangsel. Mereka hanya mengambil contoh nilai kontrak yang ada dalam dokumen Dishubkominfo DKI Jakarta tahun sebelumnya.
Akibatnya, nilai harga tidak sesuai dengan harga pasar terkini, sehingga negara dirugikan hingga Rp722,3 juta dari nilai kontrak Rp3,4 miliar dalam proyek pengadaaan alat Uji KIR Tahun Anggaran 2011.
Praktik ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, dengan terdakwa Mantan Kepala Dishubkominfo Tangsel, Nurdin Marjuki (55) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel dan Antonius Hutauruk Direktur Utama PT Mayindo, selaku penyedia pengadaan barang. Keduanya disidang dengan berkas terpisah, Kamis (7/11).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Budi Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Sitohang mengungkap bahwa kedua terdakwa diketahui dalam proses lelang dan tahapan penyusuan proyek ditemukan unprosedural. Pada 2011 lalu ada pekerjaan pengadaan alat uji kendaraan bermotor/mobil dan alat uji kendaraan bermotor statis. Nilai proyek alat uji kendaraan bermotor keliling (mobile) Rp1,4 miliar, sedangkan alat uji kendaraan bermotor (statis) senilai Rp2,09 miliar.
Dalam tahap awal persiapan lelang dan HPS tersebut tidak pernah dilakukan survey langsung harga pasar setempat. Penyusunan HPS hanya berdasarkan pada dokumen kontrak Dishub DKI Jakarta tahun 2004, dokumen kontrak Dishub DKI tahun 2009, dokumen kontrak Dishub Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009, dokumen kontrak Kota Batam tahun 2010, dan dokumen kontrak Kota Tangerang Tahun 2007 juga proposal penawaran PT Berko Berkah.
Hal tersebut melanggar ketentutan Perpres No.54 tahun 2010, dimana seharusnya HPS dibuat berdasarkan hasil survey harga pasar setempat menjelang dilakukannya pembukaan penawaran harga. Berdasarkan tupoksinya, seharusnya penyusunan HPS merupakan tanggung jawab dari Edi Wahyu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Namun dalam pekerjaannya pengadaan ini secara keseluruhan disusun dan dibuat oleh Yusroni Reza, yang tidak termasuk dalam kepanitiaan pengadaan. Hal itu dilakukan atas perintah Wijaya (ketua panitia pengadaan) dan terdakwa,” ungkap Mico.
Selanjutnya, Edi Wahyu selaku PPK membuat dan menandatangani surat perjanjian dengan Antonius Hutauruk, mengenai kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan alat uji kendaraan bermotor mobile dengan nilai kontrak Rp1,28 miliar dan alat ujikendaraan bermotor statis senilai Rp1,94 miliar.
“Bahwa akibatnya, Antonius selaku direktur PT Mayindo selaku penyedia barang memperoleh keuntungan yang tidak wajar karena harga sebenarnya jauh lebih murah dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa juga menerima imbalan uang dalam bentuk cek senilai Rp50 juta,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa Nurdin Marzuki baik sendiri maupun bersama-sama dengan Antonius Hutauruk, telah merugikan keuangan Negara cq Keuangan Daerah Kota Tangerang Selatan senilai Rp722.338.979, dimana sekitar Rp672.338.979 dinikmati oleh Antonius, sedangkan terdakwa Nurdin menikmati Rp50 juta.
Seusai mendengarkan dakwaan, terdakwa Antonius melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan. Penasihat hukum dan keluarga terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan karena alasan sakit. (bagas/jarkasih)