TKI Nyambi Jadi Kurir Narkoba
TANGERANG, SNOL Beragam modus penyelundupan narkoba ke Tanah Air dilakukan oleh jaringan internasional. Terakhir terungkap mereka memanfaatkan jasa para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di luar negeri untuk mengirim barang haram itu ke Indonesia.
Seperti yang diungkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (2/10). Bea Cukai berhasil menggagalkan empat kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ketamine dari tangan para kurir narkoba yang salah satu diantaranya merupakan TKI asal Madura Jawa Timur. Dari pengungkapan selama kurun waktu tiga minggu tersebut, Bea Cukai mengamankan 3.964 gram ketamine dan sabu seberat 3.378 gram.
Kasubdit Interdiksi Bandara dan Pelabuhan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Suwanto mengatakan, penangkapan kurir yang bekerja sebagai TKI ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya juga sudah pernah ada tiga kasus pengiriman narkoba yang menggunakan jasa para TKI asal Indonesia. “Terlebih di wilayah tujuan kasus kali ini memang merupakan daerah terpencil dengan mobilitas transaksi narkoba yang cukup besar. Yakni di desa Sukabana Pamekasan Madura,” kata Kombes Suwanto, Rabu (2/10).
Para TKI ini biasanya diiming-imingi upah besar jika berhasil memasukan barang haram tersebut ke daerah tujuan. “Nilai upahnya variatif. Mulai dari Rp 7-30 juta. Tergantung jumlah barangnya,” tukasnya.
Pihaknya menghimbau kepada para TKI agar tak mudah tergiur janji upah yang padahal mereka tidak tahu apa yang sedang dikerjakan. “TKI kan banyak yang awam. Mereka biasanya tidak tahu barang apa yang dikirim, ereka hanya ditugaskan membawa. Pas ketangkap, baru mereka tahu kalau barang yang dititipkan adalah narkoba,” imbaunya.
Sementara itu, dari empat kasus yang berhasil diungkap oleh kantor Bea Cukai Bandara, diperolah tiga tersangka yang terdiri dari dua orang WNI dan satu orang WN China.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai, Purwidi memaparkan, kasus pertama terjadi pada Kamis (12/9) lalu. Sebuah paket kiriman dari Hongkong yang berisi sepatu dan tas sempat dicurigai petugas saat diperiksa melalui mesin X-ray. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap paket kiriman tersebut, dan ternyata ditemukan 106 gram sabu yang disembunyikan pelaku di dalamnya.
“Dari temuan itu kita kembangkan dan kemudian berhasil menangkap penerima paket yakni wanita warga negara Indonesia berinisial YADS alias JA, (34). Nilai estimasi sabu itu sekitar Rp 143 jutaan,” ujarnya.
Purwidi menambahkan, untuk kasus kedua pihaknya berhasil mengamankan sekitar 1.000 gram ketamine yang dibawa penumpang pesawat Cathay Pasific (CX 719) dari Hongkong, yakni seorang warga negara China berinisial LW (31). Tersangka dibekuk usai mendarat di Terminal 2D, pada Jumat (13/9) pukul 20.30 WIB.
“Tersangka terbukti menyembunyikan ketamine tersebut dalam sepatu dan celana dalam yang dipakainya. Dan nilai estimasi dari ketamine yang dibawanya mencapai Rp 1 miliar,” ujarnya.
Lalu pada kasus ketiga, berdasarkan hasil analisis intelejen dan profiling terhadap penumpang laki-laki warga negara Indonesia berinisial S (30), yang menumpangi pesawat Garuda Indonesia (GA 821) rute Kuala Lumpur-Jakarta, petugas berhasil menyita sebanyak 3.272 gram kristal bening yang disimpan pelaku di dalam kereta bayi dan rice cooker.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan habu seberat 3.272 gram yang disembunyikan dalam dinding karton pembungkus barang tersebut. Nilai estimasi barang mencapai Rp 4 miliar,” tukas Purwidi.
Terakhir pada Kamis (24/9), seorang warga negara Indonesia berinisial D juga berhasil ditangkap petugas karena diketahui menjadi penerima 2.964 gram ketamine yang disembunyikan dalam paket kiriman barang berupa spare part mesin mobil. “Nilai estimasi barang sebesar Rp 2 miliar,” ujar Purwidi.
Para tersangka kasus narkoba ini dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 Tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milar. Sementara yang menyelundupkan ketamine dijerat Pasal 196 jo 197 UU no 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (kiki/deddy)