TKI Nyambi Jadi Kurir Narkoba

TANGERANG, SNOL Beragam modus pe­nyelundupan narkoba ke Tanah Air dilaku­kan oleh jaringan internasional. Terakhir terungkap mereka memanfaatkan jasa para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di luar negeri untuk mengirim barang haram itu ke Indonesia.
Seperti yang diungkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (2/10). Bea Cukai berhasil menggagalkan empat ka­sus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ketamine dari tangan para kurir narkoba yang salah satu diantaranya merupakan TKI asal Madura Jawa Timur. Dari pengungka­pan selama kurun waktu tiga minggu terse­but, Bea Cukai mengamankan 3.964 gram ketamine dan sabu seberat 3.378 gram.
Kasubdit Interdiksi Bandara dan Pelabuhan Badan Narkotika Na­sional (BNN) Kombes Pol Suwan­to mengatakan, penangkapan kurir yang bekerja sebagai TKI ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebe­lumnya juga sudah pernah ada tiga kasus pengiriman narkoba yang menggunakan jasa para TKI asal Indonesia. “Terlebih di wilayah tu­juan kasus kali ini memang meru­pakan daerah terpencil dengan mobilitas transaksi narkoba yang cukup besar. Yakni di desa Suka­bana Pamekasan Madura,” kata Kombes Suwanto, Rabu (2/10).
Para TKI ini biasanya diiming-imi­ngi upah besar jika berhasil memasu­kan barang haram tersebut ke daerah tujuan. “Nilai upahnya variatif. Mulai dari Rp 7-30 juta. Tergantung jumlah barangnya,” tukasnya.
Pihaknya menghimbau kepada para TKI agar tak mudah tergiur janji upah yang padahal mereka tidak tahu apa yang sedang dik­erjakan. “TKI kan banyak yang awam. Mereka biasanya tidak tahu barang apa yang dikirim, ereka hanya ditugaskan membawa. Pas ketangkap, baru mereka tahu ka­lau barang yang dititipkan adalah narkoba,” imbaunya.
Sementara itu, dari empat kasus yang berhasil diungkap oleh kantor Bea Cukai Bandara, diperolah tiga tersangka yang terdiri dari dua orang WNI dan satu orang WN China.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai, Purwidi memaparkan, kasus per­tama terjadi pada Kamis (12/9) lalu. Sebuah paket kiriman dari Hong­kong yang berisi sepatu dan tas sem­pat dicurigai petugas saat diperiksa melalui mesin X-ray. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti setelah di­lakukan pemeriksaan fisik terhadap paket kiriman tersebut, dan ternyata ditemukan 106 gram sabu yang dis­embunyikan pelaku di dalamnya.
“Dari temuan itu kita kem­bangkan dan kemudian berhasil menangkap penerima paket yakni wanita warga negara Indonesia berinisial YADS alias JA, (34). Nilai estimasi sabu itu sekitar Rp 143 jutaan,” ujarnya.
Purwidi menambahkan, untuk kasus kedua pihaknya berhasil mengamankan sekitar 1.000 gram ketamine yang dibawa penumpang pesawat Cathay Pasific (CX 719) dari Hongkong, yakni seorang warga negara China berinisial LW (31). Tersangka dibekuk usai men­darat di Terminal 2D, pada Jumat (13/9) pukul 20.30 WIB.
“Tersangka terbukti menyem­bunyikan ketamine tersebut dalam sepatu dan celana dalam yang di­pakainya. Dan nilai estimasi dari ketamine yang dibawanya menca­pai Rp 1 miliar,” ujarnya.
Lalu pada kasus ketiga, berdasar­kan hasil analisis intelejen dan pro­filing terhadap penumpang laki-laki warga negara Indonesia berinisial S (30), yang menumpangi pesawat Garuda Indonesia (GA 821) rute Kuala Lumpur-Jakarta, petugas ber­hasil menyita sebanyak 3.272 gram kristal bening yang disimpan pelaku di dalam kereta bayi dan rice cooker.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan habu seberat 3.272 gram yang disembunyikan dalam dinding karton pembungkus barang terse­but. Nilai estimasi barang menca­pai Rp 4 miliar,” tukas Purwidi.
Terakhir pada Kamis (24/9), seorang warga negara Indonesia berinisial D juga berhasil ditang­kap petugas karena diketahui men­jadi penerima 2.964 gram ketamine yang disembunyikan dalam paket kiriman barang berupa spare part mesin mobil. “Nilai estimasi barang sebesar Rp 2 miliar,” ujar Purwidi.
Para tersangka kasus narkoba ini dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 Tentang Narko­tika Golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milar. Sementara yang menye­lundupkan ketamine dijerat Pasal 196 jo 197 UU no 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 ta­hun penjara dan denda Rp 1,5 mil­iar. (kiki/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.