Bongkar Reklame, Pemkot Tangerang Digugat

TANGERANG,SNOL PT Sinar Billy Pratama (BSP), sebuah perusahaan reklame memperkarakan Pemkot Tangerang secara hukum.
Gugatan dilayangkan sebagai buntut aksi bongkar reklame yang dilakukan Pemkot pada pada Minggu (6/7) lalu oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang.
Kemarin perkara tersebut sudah masuk persidangan. “Ini adalah buntut dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat yang mengakibatkan kerugian pada klien kami,” ujar sang kuasa hukum, Sabenih saat ditemui di PN Tangerang, kemarin.
Selain menggugat Pemkot, PT BSP juga menggugat salah satu perusahaan. “Kami menduga kuat, perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang terhadap PT BSP ada indikasi bersekongkol dengan perusahaan lain,” ujar Sabenih.
Akibat pembongkaran secara paksa oleh Pemkot Tangerang terhadap reklame milik kliennya tersebut, pada 6 Juli lalu, menurut Sabenih, kliennya mengalami kerugian materiil tidak kurang dari Rp 400 juta. Dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
“Kami menuntut para tergugat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan membayar ganti rugi kepada PT Billy Sinar Pratama sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP Perdata,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang, Nursiwan mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perintah pimpinan.
“Kami mendapat perintah dari Walikota, untuk menertibkan semua papan reklame yang ada di muka bahu jalan, sesuai dengan Peraturan Kepmen PU No 20 tahun 2010,” kata Nursiwan.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dalam hal ini telah memberikan toleransi waktu yang cukup panjang kepada pemilik papan reklame tersebut, untuk segera membongkarnya sendiri.
“Masa berlaku izinnya sebenarnya sejak tahun 2012, kami sudah layangkan beberapa kali surat peringatan kepada pemiliknya, namun sampai saat ini tidak pernah diindahkan. Terpaksa kami lakukan eksekusi paksa malam hari, sesuai yang diamanatkan pimpinan kami,” tegasnya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Amal Herawan mempersilahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Silahkan saja kalau ingin diperkarakan. Itu kan hak mereka. Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku saja,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa (20/8).
Dijelaskan Amal, menurut data yang dimiliki pihak penggugat sudah tidak mengurus perpanjangan izin sejak tahun 2011, terlebih ada Peraturan Pemerintah (permen) PU No 10/2010 yang melarang adanya billboard atau papan reklame di bahu jalan. (kiki/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.