Pemkot Tangsel Berlakukan Tarif Makam
SERPONG, SNOL Pemkot Tangerang Selatan akan memberlakukan retribusi atau biaya sewa pemakaman untuk sembilan TPU yang ada di wilayah tersebut.
Biayanya pun beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per tiga tahunnya.
“Ya ada perdanya yang mengatur, TPU akan dikenakan retribusi per tiga tahun sekali,” kata Sekretaris Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel, Abdul Azis, saat ditemui usai acara Festival Lingkungan Hijau, di Taman Kota 1, BSD, Tangsel, Minggu (2/6).
Jika perda tersebut sudah disahkan, maka mulai tahun depan iuran sebesar Rp 100 hingga Rp 250 ribu akan dikenakan bagi keluarga yang sanak keluarganya dimakamkan di sembilan TPU yang ada di Tangsel.
Aturannya, jelas Azis, saat mulai pemakaman iuran tersebut langsung diberlakukan per kavlingnya. Kemudian tiga tahun kemudian akan diminta kembali dengan iuran yang lebih ringan, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu ribu dari harga sewa kavling awal.
Namun untuk tiga tahun berikutnya atau memasuki periode ke-3, iuran akan dinaikan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari iuran sewa awal, dan begitu pada tiap periode 3 tahunan.
“Rencananya iuran akan disesuaikan dengan kavling atau luas blok yang akan disewa oleh sanak keluarga untuk pemakaman keluarganya,” jelas Azis.
TPU dan tanah wakaf yang disumbangkan warga untuk pemakaman, dikatakan Aziz sebanyak 9 TPU, dan lebih dari 10 pemakaman tanah wakaf milik keluarga. “Tidak perlu khawatir penuh atau bingung cari tempat memakamkan, kami memiliki banyak lokasi,” ucapnya.
Belum lagi rencana pengembangan lahan dua ribu meter persegi di Sari Mulya, Kecamatan Setu, yang akan dijadikan TPU dan taman kota. “Ya masih tahap pembahasan, rencananya untuk tahun ini berjalan,” pungkasnya. (pramita/deddy)