Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Efektif

TANGERANG,SNOL Pemerintah Kota Tangerang disarankan mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah (perda) No.5/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menyusul tidak efektifnya pemberlakuan perda tersebut di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Bonnie Mufidjar menjelaskan, secara umur perda ini tergolong masih baru, karenanya proses evaluasi harus terus dilakukan. “Kalau perdanya sendiri sebetulnyakan tidak ada masalah. Nah, kalau pada pelaksanaannya memang perlu dievaluasi, sudah sejauh mana efektifitasnya,”jelasnya kepada Satelit News, Minggu (3/3).

Evaluasi harus dilakukan khususnya pada penerapan di lokasi-lokasi sebagaimana yang sudah diatur Perwal, yakni pusat-pusat kesehatan, lingkungan pendidikan dan perkantoran pemerintah. Dia juga menolak kalau perda tersebut dikatakan gagal.

Ketika diminta tanggapannya mengenai pengakuan Walikota Wahidin Halim soal Perda 5/2012 yang gagal dilaksanakan, saat pidato paripurna istimewa dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-20 beberapa waktu lalu, Bonnie justru melihatnya dari sudut pandang berbeda.

“Kalau yang saya tangkap dari pernyataan Walikota adalah dia melaporkan apa yang sudah dilaksanakan selama dia menjabat dan apa yang belum. Dan perda tersebut adalah yang belum. Dengan kata lain, adalah tugas Walikota Tangerang di masa mendatang untuk melaksanakannya,” tegasnya. Untuk diketahui Perda 5/2010 baru mulai diberlakukan pada 14 Oktober 2011.

Wakil Kepala SMAN 5 Kota Tangerang Roni Yunardhi mengatakan, masih banyak masyarakat dan bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tangerang merokok di tempat umum.

“Gagal mungkin iya, karena di tempat-tempat yang sebenarnya dilarang merokok malah saya lihat masih banyak yang merokok,” ujar Roni.

Fenomena ini, dikatakannya, memang sangat sulit untuk dicegah atau dimusnahkan, sebab kebiasaan merokok sendiri tidak bisa dihilangkan secara serta merta dari seorang individu. Belum lagi, Pemerintah Kota dianggap minim dalam memberikan fasilitas ruang atau tempat untuk merokok. “Harus ada solusinya juga, misalnya lokasi yang dilarang merokok seperti rumah sakit, perkantoran pelayanan publik, perlu adanya fasilitas ruangan bagi para perokok,” ujar Roni.

Sebelumnya, Walikota Tangerang Wahidin Halim mengakui dirinya gagal melaksanakan Perda KTR. Hal itu antara lain lantaran masih banyak PNS, kiyai dan bahkan anggota DPRD Kota Tangerang yang masih merokok di tempat umum. (pramita/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.