Divonis 3 Bulan, Artis Chyntiara Bebas 10 Hari Lagi
TANGERANG, SNOL Artis dan model seksi Chyntiara Alona divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (27/2). Artis yang foto telanjangnya tersebar di dunia maya ini dihukum bersalah atas kasus pemalsuan paspor.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Chyntiara, yakni empat bulan penjara.
“Terbukti bersalah menggunakan passport palsu, dengan hukuman pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar hakim ketua Ferdinant saat membacakan putusan, Rabu (27/2).
Ferdinant menyatakan, Chyntiara bersalah karena telah menggunakan paspor palsu saat ke Singapura. Saat kembali ke Indonesia, tepatnya di Bandara Soekarno- Hatta di Terminal 2E, paspor yang digunakan Chyntiara bernomor T 090194 itu, didapati bermasalah.
“Berdasarkan saksi ahli dari pihak imigrasi, foto di paspor tersebut tidak sama dengan wajah penggunanya. Selain itu, dari hasil scan di bandara pun, mesin scan menunjukan lampu kuning, yang menunjukan adanya permasalahan pada paspor Chyntiara,” papar Ferdinant.
Namun karena terdakwa berlaku baik, seperti sopan dan tidak memberikan keterangan berbelit selama proses persidangan, juga karena menyesal dan tidak pernah melakukan perbuatan kejahatan sebelumnya, tuntutan hakim pun jadi lebih ringan dari JPU. “Yang memberatkan terdakwa hanya dia terbukti telah melakukan tindak pidana menggunakan paspor tersebut,” pungkasnya.
Mendengar putusan hakim, Chyntiara langsung berunding pada dua pengacaranya untuk menentukan sikap, apakah banding, menerima, atau pikir-pikir. Akhirnya, dengan suara lirih, di ruang sidang utama PN, Cyntiara menerima hukuman vonis dari hakim. “Saya terima pak hakim,” ujarnya lirih.
Saat ditemui Satelit News usai sidang, Chyntiara tampak mengeluarkan air mata sembari menuturkan perasaannya.
“Saya terima saja putusan sidang, bersyukur juga ini karunia dari Tuhan. Awalnya dakwaan 5 tahun namun vonis hakim hanya 3 bulan kurungan, saya terima saja,” ujar model cantik dengan uraian air mata.
Chyntiara langsung dibawa ke sel tahanan PN, untuk kemudian akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang.
Kuasa hukum terdakwa, Suwaryoso mengatakan, dengan vonis kurungan 3 bulan penjara tersebut, berarti kliennya hanya tinggal 10 hari saja mendekam di penjara.
“Jika dilihat dari penangkapan Cyntia dari 10 Desember tahun lalu, dan putusan hakim 3 bulan, maka tinggal 10 harian saja Chyntia menjalani masa hukuman, karena pada tanggal 7 atau 10 Maret nanti, dia sudah bebas,” jelasnya. (pramita/deddy)